Menuju konten utama

Legislator PDIP Usul ASN & Dosen Bisa Nyaleg Tanpa Harus Mundur

Aria Bima melihat salah satu faktor menurunnya kualitas anggota DPR adalah adanya para akademisi hingga birokrat berkualitas mundur dari profesinya.

Legislator PDIP Usul ASN & Dosen Bisa Nyaleg Tanpa Harus Mundur
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, saat ditemui usai rapat di Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Partai Politik tak membatasi sumber rekrutmen calon anggota legislasi (caleg) hanya dari kader partai politik saja.

“Nah ini yang saya kira nanti di Undang-Undang Pemilu khususnya pileg dan partai politik, saya berpikiran bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatas-batasi lagi ya,” kata Aria di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (21/11/2025).

Aria berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang menjadi anggota partai untuk pencalonan legislatif. Yang tak boleh, katanya, apabila ASN menjadi pengurus partai.

“Kan syaratnya anggota legislatif kan ber-KTA (kartu tanda anggota), ber-KTA sementara aja. Atau syaratnya yang di undang-undang, calon legislatif ditambahkan, yang ber-KTA atau yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik gitu,” ucap Aria.

“Kalau toh pegawai negeri sipil enggak boleh berpartai misalnya, boleh sih, yang enggak boleh kan hanya jabatan enggak boleh jadi pengurus partai,” lanjutnya.

Maka dari itu, Aria pun mengusulkan agar ASN, dosen, dan birokrat diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg, asalkan mengajukan cuti tanpa tanggungan negara dan tanpa mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai ASN.

Aria menyebut selama ini para ASN diwajibkan untuk mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

“Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara gitu loh,” katanya.

Politikus PDIP itu melihat salah satu faktor menurunnya kualitas anggota DPR adalah adanya para akademisi hingga birokrat berkualitas yang mengundurkan diri saat maju menjadi caleg lantaran takut kehilangan profesinya.

Dahulu, katanya, banyak akademisi yang bisa menjadi anggota DPR RI dengan cuti dari profesinya. Kemudian kembali ke tempat bekerjanya seperti kampus usai selesai bertugas. Aria mencontohkan mantan Ketua MPR RI Periode 1999-2004, Amien Rais yang memiliki jabatan sipil sekaligus masih menjadi dosen.

“Dulu ada Pak Amien Rais. Dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus. Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek,” katanya.

Dia pun melihat kini pola rekrutmen caleg terlalu kecil sehingga partai politik tak memiliki keberagaman sumber daya manusia (SDM). Padahal, Aria menyebut dahulu banyak tokoh profesional yang memiliki jabatan di DPR RI tanpa harus berhenti dari profesinya.

“Dulu kan boleh bahwa sumber resources anggota DPR itu bisa rohaniawan, budayawan, pegawai negeri sipil, yang di birokrasi di Departemen Kesehatan dimana pun. Dia hanya cuti tanpa tanggungan negara enggak dibayar,” terangnya.

“Nanti setelah selesai jadi anggota DPR balik lagi kayak Pak Amien Rais tuh dosen UGM lagi. Balik lagi, Pak Yahya Muhaimin, balik lagi Profesor Sahetapy, dulu kan anggota DPR PDIP itu dari (Universitas) Airlangga gitu kan. Begitu selesai balik lagi ke Airlangga gitu,” lanjutnya.

Tambahnya, seharusnya birokrat juga bisa dipinjam oleh partai politik untuk menjadi caleg. Hal ini apabila dia memiliki rekam jejak yang kompeten dan idealisme yang baik.

“Birokrat juga demikian kalau ada orang eselon, idealismenya bagus bisa partai politik pinjam nah sekarang itu kita lihat hulunya, resourcesnya dari mana,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto