tirto.id - Layanan tambah saldo (top up) uang elektronik (e-money) di situs Bukalapak yang bernama BukaDompet dihentikan sementara, hingga perusahaan itu menyelesaikan syarat izin prinsip.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabean, di Jakarta, Senin (2/10/2017), mengatakan, Bank Indonesia sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit e-money bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.
"Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin Bank Indonesia," kata Panggabean, seperti dikutip Antara.
Hal itu sesuai dengan ketentuan syarat dalam surat edaran itu, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
Namun dia menegaskan, pengguna Bukalapak dan BukaDompet masih dapat menggunakan saldo e-money itu untuk berbelanja maupun dicairkan. Layanan yang dihentikan hanya tambah saldo.
"Dana di akun pengguna tetap dapat digunakan," tutur Panggabean.
Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada Bukalapak sebagai penerbit e-money berjangka waktu lima tahun.
Sementara itu, Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo dinonaktifkan hingga mendapatkan izin uang elektronik dari Bank Indonesia.
"Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan," ujar Bukalapak.
Menurut penjelasan Bukalapak, setelah fitur tambah saldo aktif kembali, akan ada beberapa penyesuaian, antara lain:
1. Saldo yang bisa pengguna simpan pada BukaDompet adalah Rp1.000.000, dan maksimal mutasi dompet Rp20 juta dalam satu bulan.
2. Pengguna bisa menambah saldo BukaDompet hingga maksimal Rp10 juta dengan melakukan proses Know Your Customer (KYC) terlebih dahulu. KYC Online dilakukan dengan mengunggah foto diri dan KTP ke sistem Bukalapak.
3. Dana hasil penjualan dan refund tidak akan ditampung di BukaDompet, tetapi akan masuk ke fitur lain sebagai penampungan dana.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra