Menuju konten utama

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Mendag Lutfi Siapkan Aturan Baru

Permendag baru ini akan mencakup aturan-aturan terkait tidak terbatas pada eksportir terdaftar. Termasuk soal ketentuan DMO.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (keempat kanan) berbincang dengan pedagang saat sidak di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun kembali aturan baru terkait ekspor bahan baku minyak goreng curah Crude Palm Oil (CPO). Aturan baru ini nantinya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan, dalam Permendag baru ini akan mencakup aturan-aturan terkait tidak terbatas pada eksportir terdaftar. Permendag baru juga akan mengatur ketentuan (domestic market obligation/ DMO).

"Ha-hal tersebut akan diatur serta mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum," kata Mendag Lutfi dikuti dari YouTube Kementerian Perdagangan RI, Jumat (20/5/2022).

Sementara, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya segera mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang larangan sementara ekspor untuk bahan baku miyak goreng berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil.

"Kami akan mencabut sesuia arahan presiden ekspor CPO dan turunannya dibuka 23 Mei mendatang diatur dalam Permendag baru," kata Lutfi.

Di sisi lain, Lutfi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya untuk menjamin ketersedian pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.

Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh produsen yang telah mematuhi kebijakan larangan eskpor sementara waktu sampai stok minyak goreng cukup untuk kebutuhan masyarakat.

"Tidak terkecuali pada seluruh distributor dan pedagang eceran telah berkontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan dipenuhi oleh masing-masing produsen. Kemendag juga mengatur mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

"Saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan DMO oleh Kementerian Perdagangan dan DPO, yang mengacu pada kajian BPKP," kata Airlangga dalam dalam konferensi pers virtual tentang Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022).

Airlangga mengatakan pemerintah akan menjaga DMO hingga 10.000.000 ton minyak goreng. Jumlah itu terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.

“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," katanya.

Sementara untuk mekanisme penyaluran agar menjamin ketersediaan pasokan, akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah. Sedangkan untuk distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.

"Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," imbuhnya.

Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Nantinya secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Baca juga artikel terkait EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz