Menuju konten utama

Bappebti Bocorkan Progres Aturan Bursa Berjangka CPO

Bappebti menuturkan Kemenkumhan nantinya akan melakukan harmonisasi Permendag terkait bursa berjangka CPO.

Bappebti Bocorkan Progres Aturan Bursa Berjangka CPO
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mematangkan persiapan pembentukan Bursa CPO Crude Palm Oil (CPO) nasional. Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, pihaknya telah melakukan konsultasi publik dengan pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Jadi semua masukan pelaku usaha, kita coba cari solusinya entah itu dituangkan di dalam Permendag atau rancangan Permendag, atau Perba (peraturan Bappebti) ataupun di pdt teknisnya," katanya ketika dihubungi Tirto, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Olvy menjelaskan rancangan Permendag saat ini sedang dalam proses telaah hukum. Nantinya, Kemenkumham akan melakukan harmonisasi. Dia menuturkan, harmonisasi penting agar regulasi yang diterbitkan menjadi harmonis atau tidak tumpang tindih dengan suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah alias sejajar satu sama lainnya.

"Perlu kehati-hatian sama karena ini adalah komoditi yang strategis dan hajat hidup orang banyak juga sampai ke petani, sehingga kita betul-betul ingin pastikan semuanya baik," bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bappebti menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang diselenggarakan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/6/2023). Acara dipimpin Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mewakili Plh Kepala Bappebti dan dihadiri para pemangku kepentingan sektor kelapa sawit, di antaranya pelaku usaha, asosiasi, dan juga perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni 2023 lalu. Banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam kegiatan tersebut, sehingga kami kembali mengadakan konsultasi publik lanjutan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait rancangan kebijakan yang sedang disusun,” kata Plh Kepala Bappebti Isy Karim.

Isy Karim menjelaskan, ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang akurat serta sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi Undang-undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Dalam aturan itu dijelaskan salah satu tujuan PBK yaitu sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan. Dia menuturkan nantinya, bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, juga mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha. Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

Dia juga berharap kebijakan yang akan dijalankan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long term contract) dan mudah dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, diperlukan pelatihan dan sosialisasi terkait tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.

Konsep Rancangan Peraturan Bappebti tentang Bursa Berjangka

Dalam kegiatan konsultasi tersebut juga dilakukan sesi pemaparan yang dimoderatori Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe. Dalam pertemuan tersebut menjelaskan paparan konsep Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO di Bursa Berjangka dan paparan konsep Peraturan Tata Tertib (PTT) Bursa oleh Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita.

Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Farid Amir memaparkan terkait konsep Rancangan Permendag dan Bisnis Proses Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

Dalam paparannya dia mengklaim ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal itu dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar.

“Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation(DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelas Farid.

Farid juga menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan. Pada kebijakan ini ada penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka, kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa.

Lebih lanjut, dia menuturkan bukti pembelian tersebut merupakan dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE). Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan Rancangan Peraturan Bappebti dan Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa.

Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Pasar Fisik untuk ekspor CPO mengatur tata kelola bursa CPO dan lembaga kliring CPO. Kemudian persyaratan perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO, tata cara perdagangan di bursa CPO. Lalu, mekanisme pengawasan oleh Bappebti dan bursa CPO.

Kemudian mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur. Lebih lanjut, dia menuturkan Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui bursa berjangka berisi ketentuan lebih teknis yang mencakup persyaratan dan tata cara penerimaan peserta penjual/peserta pembeli, hak dan kewajiban peserta penjual/peserta pembeli, biaya jaminan transaksi, mekanisme pengawasan, mekanisme penyerahan fisik CPO dan force majeur.

“Dalam prosesnya, ketiga kebijakan/ketentuan teknis tersebut harus komprehensif dan sinergis sehingga perlu mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ekspor CPO juga harus selaras dengan kebijakan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha,” terang Olvy.

Baca juga artikel terkait BURSA SAWIT atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin