Menuju konten utama

Bappebti Bocorkan Progres Aturan Bursa Berjangka CPO

Bappebti menuturkan Kemenkumhan nantinya akan melakukan harmonisasi Permendag terkait bursa berjangka CPO.

Bappebti Bocorkan Progres Aturan Bursa Berjangka CPO
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mematangkan persiapan pembentukan Bursa CPO Crude Palm Oil (CPO) nasional. Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, pihaknya telah melakukan konsultasi publik dengan pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Jadi semua masukan pelaku usaha, kita coba cari solusinya entah itu dituangkan di dalam Permendag atau rancangan Permendag, atau Perba (peraturan Bappebti) ataupun di pdt teknisnya," katanya ketika dihubungi Tirto, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Olvy menjelaskan rancangan Permendag saat ini sedang dalam proses telaah hukum. Nantinya, Kemenkumham akan melakukan harmonisasi. Dia menuturkan, harmonisasi penting agar regulasi yang diterbitkan menjadi harmonis atau tidak tumpang tindih dengan suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah alias sejajar satu sama lainnya.

"Perlu kehati-hatian sama karena ini adalah komoditi yang strategis dan hajat hidup orang banyak juga sampai ke petani, sehingga kita betul-betul ingin pastikan semuanya baik," bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bappebti menyelenggarakan  kegiatan konsultasi publik melalui  Bursa  Berjangka  di  Indonesia  yang  diselenggarakan  di Kementerian Perdagangan,  Jakarta,  Senin  (26/6/2023).  Acara  dipimpin Sekretaris  Bappebti  Olvy  Andrianita mewakili  Plh Kepala  Bappebti  dan dihadiri  para  pemangku  kepentingan  sektor  kelapa  sawit,  di antaranya pelaku  usaha,  asosiasi,  dan  juga  perwakilan  dari  Kamar  Dagang  dan Industri  Indonesia (Kadin).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni  2023  lalu.  Banyak  masukan  dan  perhatian  yang  disampaikan  pelaku  usaha  dalam  kegiatan tersebut, sehingga kami kembali mengadakan konsultasi publik lanjutan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait rancangan kebijakan yang sedang disusun,” kata Plh Kepala Bappebti Isy Karim.

Isy Karim menjelaskan, ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang   akurat serta sejalan  dengan  amanah   Undang-undang   Nomor   32/1997   sebagaimana diamandemen  menjadi  Undang-undang  Nomor  10/2011  tentang  Perdagangan  Berjangka  Komoditi (PBK).  

Dalam aturan itu dijelaskan salah  satu  tujuan  PBK  yaitu sebagai  sarana penciptaan  harga  (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan. Dia menuturkan nantinya,  bursa CPO yang  ditunjuk  pemerintah  harus  terpercaya,  baik  di  pasar  domestik  maupun internasional.  

Selain  itu,  juga mampu  memberikan  layanan yang optimal  kepada  pelaku  usaha. Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

Dia juga berharap kebijakan yang akan dijalankan  dapat  diimplementasikan  dengan  mempertimbangkan  kontrak  jangka  panjang  (long  term contract) dan  mudah  dalam  pelaksanaannya. Selanjutnya,  diperlukan  pelatihan  dan  sosialisasi  terkait tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.

Konsep Rancangan Peraturan Bappebti tentang Bursa Berjangka

Dalam  kegiatan  konsultasi tersebut juga  dilakukan  sesi  pemaparan  yang dimoderatori  Wakil  Ketua  Umum Kadin Bidang  Perdagangan  Juan  Permata Adoe. Dalam pertemuan tersebut menjelaskan  paparan  konsep  Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO di Bursa Berjangka dan paparan konsep Peraturan Tata Tertib (PTT) Bursa oleh Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita.

Sementara itu,  Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Farid Amir memaparkan terkait konsep  Rancangan  Permendag  dan  Bisnis  Proses Ekspor CPO melalui  Bursa Berjangka.

Dalam paparannya dia mengklaim  ekspor  melalui  bursa  berjangka  komoditi hanya akan  mengatur CPO dengan  HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal itu dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar.

“Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor  (HE)  yang  diperoleh  dari  pemenuhan  atas  kebijakan Domestic  Market  Obligation(DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelas Farid.

Farid juga menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan  yang  signifikan. Pada kebijakan ini ada penambahan satu  proses sebelum eksportir melakukan  ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka, kemudian  diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa.

Lebih lanjut, dia menuturkan bukti  pembelian tersebut merupakan dokumen yang  akan  digunakan  dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE). Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan Rancangan Peraturan Bappebti  dan Rancangan   Peraturan   dan   Tata   Tertib   Bursa.  

Dia menjelaskan Rancangan   Peraturan Bappebti  tentang  Petunjuk  Teknis Perdagangan  Pasar  Fisik  untuk  ekspor CPO mengatur tata  kelola  bursa CPO dan lembaga kliring CPO. Kemudian persyaratan  perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO,  tata  cara  perdagangan  di  bursa CPO. Lalu, mekanisme  pengawasan  oleh  Bappebti  dan bursa CPO.

Kemudian mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur. Lebih lanjut, dia menuturkan Peraturan  Tata  Tertib  (PTT)  ekspor CPO melalui bursa berjangka  berisi  ketentuan  lebih teknis  yang  mencakup  persyaratan  dan tata  cara  penerimaan  peserta  penjual/peserta  pembeli,  hak dan  kewajiban peserta  penjual/peserta  pembeli,  biaya  jaminan  transaksi,  mekanisme pengawasan, mekanisme penyerahan fisik CPO dan force majeur.

“Dalam  prosesnya,  ketiga   kebijakan/ketentuan   teknis   tersebut   harus   komprehensif   dan   sinergis sehingga  perlu  mendapatkan  masukan  dari  para  pemangku  kepentingan.  Kebijakan  ekspor CPO juga harus   selaras   dengan    kebijakan   pemenuhan    kebutuhan CPO dalam   negeri,   sehingga   tidak memberatkan pelaku usaha,” terang Olvy.  

Baca juga artikel terkait BURSA SAWIT atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekbis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin