Menuju konten utama

Larang Transportasi Online, Dishub Masih Bingung Soal Sanksi

Bekasi tidak terpengaruh larangan transportasi berbasis daring yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Larang Transportasi Online, Dishub Masih Bingung Soal Sanksi
Sejumlah pengemudi kendaraan angkutan umum dan pedesaan memblokir jalan Jalan Raya Martadinata pada aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat melarang transportasi taksi dan ojek berbasis aplikasi online (daring) di wilayah mereka. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi yang jelas bagi sopir taksi maupun ojek daring yang kedapatan masih beroperasi di Jawa Barat.

“Di mata Dishub [transportasi] online itu ilegal karena belum ada izin dari kami. Jadi bagaimana kami akan menegur? Akan menghukum?,” kata Humas Dinas Perhubungan Jawa Barat Juddy K. Wachjoe saat dihubungi Tirto, Rabu (11/10).

Juddy mengatakan larangan bagi sopir taksi maupun ojek daring berlaku hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selesai direvisi. Peraturan tersebut sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kekosongan hukum itulah yang membuat saksi tegas tak bisa diberikan. “Kalau kami menyampaikan sanksi, mereka sudah menjadi bagian dari kami karena hukumnya sudah ada. Kami kan tidak bisa berbuat seperti itu (memberi sanksi), wong belum ada izin kok,” ujarnya.

Imbauan agar transportasi berbasis daring tidak beroperasi di lingkungan Jawa Barat lebih ditujukan kepada taksi. Hal ini dikarenakan ojek tidak termasuk dalam transportasi penumpang menurut undang-undang. “Ya kalau kami kan konsentrasinya ke mobil karena motor kan belum tau masuk dalam transportasi angkutan penumpang,” ujarnya.

Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Antar Jalan Wilayah III Dinas Perhubungan Jawa Barat Mochammad Abduh Hamzah juga mengakui kekosongan aturan menyulitkan sanksi tegas bagi taksi dan ojek daring yang masih beroperasi. Abduh mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan atau imbauan.

Dalam pembinaan tersebut, rencananya penyelenggara atau mitra dari aplikasi transportasi (GoCar, Uber, GrabCar) akan diingatkan soal surat pernyataan tidak beroperasi yang sudah disetujui dan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan. “Ya paling tidak imbauan-imbauan itu akan bisa dipahami oleh mereka. Itu saja,” kata Abduh.

Bekasi Tetap Beroperasi

Dinas Perhubungan Kota Bekasi memastikan operasional transportasi berbasis daring di wilayah mereka tidak terpengaruh imbas keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. "Situasi persaingan bisnis transportasi online dan konvensional di wilayah kami cenderung kondusif, tak ada gesekan seperti di daerah lain, baik angkutan online maupun konvensional," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu seperti diberitakan Antara.

Namun demikian, Yayan mengaku masih menunggu surat resmi dari Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait instruksi tersebut. "Kami baru dapat informasi melalui sejumlah media terkait sikap Dishub Jabar itu, sedangkan kami ini bagian dari integral Jabar," katanya.

Baca juga:

Yayan mengaku belum mengetahui isi dari surat pernyataan bersama pasca-ancaman mogok massal itu.

"Apakah itu hanya khusus di Bandung atau semua wilayah di Jawa Barat, ini belum jelas. Makanya kami belum mengambil langkah, karena menunggu dari Jawa Barat," katanya.

Menurut Yayan, bila keputusan menyetop aktivitas transportasi daring itu juga berlaku untuk seluruh kawasan di Jawa Barat, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). "Kita masih perlu diskusikan dulu dengan pemerintah pusat dari beberapa instansi terkaitnya, sebab keputusan ini menyangkut hajat hidup banyak orang," katanya.

Sebelumnya, Jumat (6/10) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi daring baik roda dua maupun empat. Larangan itu disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Keputusan itu dilatarbelakangi situasi persaingan bisnis yang tidak sehat yang berpotensi terjadinya konflik antarpengendara di lapangan, khususnya saat muncul gelombang aksi mogok massal angkutan umum di wilayah itu.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar