Menuju konten utama

Laporan TGIF Kanjuruhan Dipakai Jokowi Berbincang dengan FIFA

Mahfud MD mengatakan FIFA akan datang pekan depan lewat tim pendahulunya untuk meninjau tragedi Kanjuruhan.

Laporan TGIF Kanjuruhan Dipakai Jokowi Berbincang dengan FIFA
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) meninjau lokasi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku Presiden Joko Widodo sempat menanyakan perkembangan kerja tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan di sela acara pengarahan dan pendidikan reguler Lemhanas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

"Di sela-sela acara itu (pengarahan dan pendidikan reguler Lemhanas) saya tadi ditanya oleh Presiden, karena beliau sangat serius masalah kasus tragedy kanjuruhan sepak bola di Malang, bagaimana hasil temuan TGIPF, saya menunggu kata Presiden," ujar Mahfud menirukan pernyataan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Mahfud mengatakan, Jokowi menunggu laporan TGIPF karena laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk perbincangan dengan FIFA. Mahfud menuturkan bahwa FIFA akan datang pekan depan lewat tim pendahulunya.

Mahfud pun merespon bahwa TGIPF siap menyampaikan laporan pada Jumat pekan ini. Ia melaporkan bahwa tim sudah mendapatkan semua bahan dan tinggal menyusun laporan tersebut.

"Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari jumat," Kata Mahfud.

Namun, Mahfud menyampaikan ada sejumlah langkah pendahuluan yang sudah dilakukan pemerintah. Ia menyinggung soal polisi yang tepat dalam mengambil sikap. Kemudian penindakan secara administratif oleh TNI dan Polri. Polisi dan TNI juga sudah mulai melakukan penegakan hukum.

Di sisi lain, Komnas HAM juga sudah bergerak secara independen. Mereka akan memberikan kesimpulan sesuai sudut pandang Komnas HAM tentang kemungkinan ada pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yang biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto