Menuju konten utama

Langkah Hukum yang Bisa Diambil Masyarakat Usai Listrik Mati

Konsumen yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke BPSK atau class action ke Pengadilan.

Langkah Hukum yang Bisa Diambil Masyarakat Usai Listrik Mati
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani di Gandul, Depok, Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019). ANTARA/Aji Cakti

tirto.id - Listrik padam hingga belasan jam, Ahad (4/8/2019) kemarin--dan Senin (5/8/2019 siang--, merugikan semua orang. Orang-orang yang tinggal di Pulau Jawa bagian barat merasakan akibatnya. Dari mulai terjebak di MRT saat sedang di bawah tanah, terlambat naik kereta jarak jauh hingga berjam-jam, sulit berkomunikasi karena jaringan semua operator lumpuh, hingga susah memesan ojek daring--yang makin jadi kebutuhan.

Plt Dirut PLN Sripeni Inten meminta "maaf" atas kejadian ini. Dia juga mengakui penanganan listrik mati memang lama.

"Kami mohon maaf, memang prosesnya lambat, kami akui," katanya saat dimintai penjelasan oleh Presiden Jokowi, Senin (5/8/2019).

Tapi maaf saja tidak cukup. Perangkat hukum kita memberi ruang untuk menggugat PLN. Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan warga bisa minta ganti rugi.

Pernyataan Agus berdasarkan pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (PDF). Di sana tertulis: "Konsumen berhak untuk: mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik."

Jika PLN menolak atau tidak memenuhi ganti rugi, kata Agus, konsumen juga dapat menggugat PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Tugas dan wewenang BPSK dalam Pasal 52 huruf e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PDF) salah satunya adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

"Kalau PLN menolak untuk ganti rugi, dia bisa digugat melalui BPSK atau mengajukan ke badan peradilan lain seperti pengadilan negeri," kata Agus kepada reporter Tirto, Senin (5/8/2019) siang.

Gugatan yang dimaksud Agus merupakan class action atau gugatan kelompok kepada PT PLN, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.

Gugatan seperti ini--class action terhadap PLN karena blackout--pernah dilakukan YLKI pada 13 April 1997. Gugatan diajukan YLKI lewat kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, YLKI selaku penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp150 ribu dan immateril Rp500 ribu. Selain itu, YLKI memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan tergugat membuka loket-loket pembayaran ganti rugi untuk konsumen di setiap kantor wilayah cabang PT PLN di wilayah Jawa-Bali.

Namun majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan class action YLKI terhadap PLN tidak dapat diterima.

PLN Bersedia Ganti Rugi

PLN memang belum bicara terkait pembayaran kerugian seperti yang diusulkan YLKI. Namun, manajemen PT PLN (Persero) mengaku akan memberikan kompensasi bagi industri atau usaha-usaha lain yang dirugikan akibat matinya listrik.

Direktur Pengadaan Strategi II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, mengatakan hal tersebut diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Djoko mengatakan besaran pengurangan tagihan listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik telah diatur Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

"TMP nanti kami hitung, memang ada Permen-nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, kami akan berikan kompensasinya," ujar Djoko di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Minggu (4/9/2019).

Djoko menegaskan ketentuan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

"Aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non-subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan & Rio Apinino