Menuju konten utama

La Nyalla: Perda RTRW Jatim Harus Sinkron dengan RUU Usulan DPD

Menurut La Nyalla, bila RUU dan Perda bertentangan, bisa menghilangkan harapan untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan. 

La Nyalla: Perda RTRW Jatim Harus Sinkron dengan RUU Usulan DPD
Calon Ketua Umum (Ketum) PSSI, La Nyalla Mattalitti berpose usai memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan tim suksesnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan sinkronisasi kebijakan sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Retribusi.

Ia meminta agar kedua Perda tersebut tidak bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI.

La Nyalla khawatir bila RUU dan Perda bertentangan, bisa menghilangkan salah satu harapan untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Artinya, Perda tersebut harus seiring sejalan dengan RUU Daerah Kepulauan, supaya keberadaan pulau-pulau kecil ini memberi manfaat dan keuntungan secara merata dan bukan sebaliknya, hanya menguntungkan segelintir pihak dan menggerus kehidupan masyarakat pesisir," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Ia yakin jika Perda RTRW dan Perda Retribusi Daerah yang merupakan integrasi tata ruang darat dan laut disahkan, maka dipastikan dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan ruang laut dengan jumlah yang signifikan.

Pemerintah, tambahnya, dapat memperoleh kontribusi dari sewa perairan untuk bangunan yang menetap di atas laut seperti dermaga dan keramba jaring apung. Selain itu, menurutnya, juga ada retribusi karcis masuk di area konservasi untuk wisatawan lokal dan lain-lain.

"Pendapatan asli daerah yang diperoleh harus dikembalikan lagi pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir melalui berbagai program yang tepat dan berkelanjutan," ungkapnya.

Saat ini, Perda RTRW Jawa Timur dan perda retribusi akan segera disahkan DPRD Provinsi Jawa Timur sebelum Gubernur Khofifah mengakhiri jabatannya, 13 Februari 2024.

Di sisi lain, RUU Daerah Kepulauan juga akan segera diundangkan. La Nyalla berharap perundangan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil, serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah, untuk percepatan pembangunan," katanya.

Baca juga artikel terkait NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi