Menuju konten utama

KUR BRI 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya

Simak informasi terkait kapan jadwal pengajuan KUR BRI 2026 dibuka dan syaratnya bagi pelaku UMKM yang ingin mengaksesnya.

KUR BRI 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya
logo bank bri. foto/bri.co.id

tirto.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 dapat diajukan masyarakat umum melalui sejumlah bank Himbara, salah satunya BRI. Selama memenuhi syarat, kredit berbunga rendah ini dapat diajukan sesuai jadwal berikut ini.

KUR merupakan program kredit berbunga rendah yang dikeluarkan pemerintah sejak 2007. Dalam program KUR ini, pemerintah memberikan subsidi pembayaran bunga kredit, sehingga debitur dapat mengakses pinjaman dengan bunga rendah.

Oleh pemerintah, produk pinjaman KUR diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produktif dan memerlukan suntikan dana guna mengembangkan skala produksi atau jasanya.

Setiap pelaku UMKM dapat mengakses KUR melalui bank-bank Himbara seperti BRI. Jika memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan kredit dengan besaran plafon dan bunga yang telah ditentukan.

Apakah Tahun 2026 Masih Ada KUR BRI?

Dijelaskan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, KUR tetap dijalankan pada tahun 2026. Tak hanya dijalankan, besaran plafon KUR untuk tahun ini juga ditingkatkan menjadi Rp320 triliun untuk 2026.

Hal ini disampaikan Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (17/11/2025) lalu.

Selain peningkatan anggaran untuk KUR, Maman juga menjelaskan bahwa aturan pembatasan jumlah pengajuan KUR oleh pelaku UMKM akan dihilangkan.

"Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya," katanya.

Sebelumnya, KUR hanya bisa diajukan pelaku UMKM dalam jumlah tertentu, yakni dua kali untuk UMKM sektor perdagangan dan empat kali untuk sektor produksi.

Setelah memenuhi batasan itu, pelaku UMKM tidak bisa mengakses KUR, sehingga perlu mengakses produk kredit konvensional.

Dijelaskan Maman, batasan itu akan dihapus, sehingga tidak menyulitkan pelaku UMKM untuk tumbuh dan mempermudah akses terhadap modal maupun pengembalian pinjaman.

Selain menghapus batasan pelaku UMKM untuk mengakses KUR, Maman juga menuturkan bahwa pihaknya akan menetapkan besaran bunga KUR sebesar 6 persen dan berlaku flat.

Sebelumnya, besaran bunga KUR ditetapkan secara progresif, yakni naik hingga 9 persen pada setiap kali mengajukan KUR.

KUR BRI 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwalnya

Maman Abdurrahman menyatakan bahwa aturan baru KUR 2026, yakni penghapusan batasan akses dan bunga progresif, akan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Oleh karenanya, pengajuan KUR dengan aturan baru tersebut dapat dilakukan setelah aturan baru tersebut telah diresmikan.

Dengan aturan baru tersebut, KUR BRI juga diproyeksikan tak lagi menerapkan bunga progresif untuk debitur KUR mereka.

Sebelumnya, debitur KUR Supermikro BRI akan mendapatkan besaran bunga 3 persen per tahun. Sedangkan, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil, besaran bunga akan meningkat hingga 9 persen, tergantung sudah berapa kali debitur mengakses KUR.

Di BRI sendiri, sebelumnya suku bunga progresif untuk KUR Mikro dan KUR Kecil itu ditentukan sebesar:

  • Pinjaman ke-1: 6 persen efektif per tahun,
  • Pinjaman ke-2: 7 persen efektif per tahun,
  • Pinjaman ke-3: 8 persen efektif per tahun,
  • Pinjaman ke-4: 9 persen efektif per tahun.
Dengan aturan besaran suku bunga yang baru, KUR Mikro dan KUR Kecil BRI diproyeksikan akan ditentukan flat sebesar 6 persen.

Syarat KUR BRI 2026

Untuk mengajukan KUR, BRI menetapkan sejumlah persyaratan untuk para pelaku UMKM yang berniat mengaksesnya.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam KUR BRI:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), umumnya berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk sebagian jenis KUR).
  • Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, kartu kredit, atau KKB).
  • Dokumen identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta nikah jika sudah menikah.
  • Surat izin usaha: bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT-RW/IUMK.
  • Peminjam wajib menyertakan NPWP jika mengajukan pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait KUR BRI, Tirto telah merangkumnya dari sumber-sumber kredibel di sini:

Link Kumpulan Artikel tentang KUR BRI.

Baca juga artikel terkait KUR atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Iswara N Raditya