tirto.id - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mempertanyakan netralitas penyidik KPK dalam penanganan perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 Harun Masiku, yang menyeret Sekjen PDIP itu.
“Ada keanehan ketika pemeriksaan bekas penyidik [KPK] yang diambil keterangannya di dalam BAP. Kami juga mempertanyakan netralitas dari penyidik tersebut yang menyampaikan [keterangan], kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, usai menghadiri sidang perdana praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny mengeklaim penetapan tersangka terhadap Hasto, tidak didahului oleh proses penyelidikan terlebih dahulu. Sebab, kata Ronny, saat Hasto diperiksa hanya ditanyai seputar biodata diri.
“Mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi. Peristiwa pemeriksaan 10 Juni [2024], Mas Hasto Kristiyanto cuma ditanyakan biodata. Ini yang menjadi keanehan,” ucap Ronny.
Menurut Ronny, hal ini menjadi indikasi kesewenang-wenangan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto. Tindakan KPK ini disebutnya bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
“[Hal ini] merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014, karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan Tersangka, yakni pemeriksaan terhadap Saksi atau Calon Tersangka,” tutur Ronny.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyebut KPK seharusnya tidak melakukan penetapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang tanpa melewati proses yang benar.
Todung memandang tindakan KPK yang mengabaikan proses-proses dalam penetapan tersangka ini menunjukkan indikasi kemanjaan KPK sebagai lembaga negara yang selama ini selalu mendapatkan apresiasi.
“Ini menurut saya betul-betul satu pelanggaran yang very blatant, brutal, pelanggaran seperti ini. Mungkin KPK terlalu manja selama ini karena mendapat pujian, mendapat dukungan, mendapat apresiasi. Dengan segala hormat kepada KPK, KPK juga tidak boleh melanggar hukum,” kata Mulya, Rabu.
Sementara itu, Maqdir Ismail, menyebut selama ini standar operasional prosedur (SOP) KPK dalam menetapkan tersangka di awal proses hukum tidak tepat.
Maqdir menilai pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan oleh KPK sebagai dasar penetapan tersangka kliennya ini tidak benar. Menurut Maqdir, cara pengumpulan bukti yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam KUHAP.
“Tidak ada bukti yang substansial, tidak ada bukti yang relevan, dan juga perolehan bukti itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak halal. Tidak menurut hukum, seperti di dalam KUHAP,” kata kuasa hukum Hasto itu, Rabu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama