Menuju konten utama

Kuasa Hukum Tak Terima Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

Luhut mengeklaim pernyataan jaksa soal Karen yang menerima suap senilai Rp1 miliar itu salah besar.

Kuasa Hukum Tak Terima Karen Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, tidak terima dengan tuntutan Jaksa KPK. Dia pun menyebut tuntutan 11 tahun penjara yang ditujukan kepada kliennya keliru dan salah sasaran.

"Kalau Alex Marwata mengatakan putusan eksepsi yang kemarin di pengadilan ini itu ngawur, ini lebih ngawur lagi menurut saya," kata Luhut kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Luhut menyebut, pernyataan jaksa soal Karen yang menerima suap senilai Rp1 miliar itu salah besar. Uang tersebut merupakan gaji Karen sebagai Senior Advisor di perusahaan Black Stone setelah beberapa bulan Karen mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina.

"Penerimaan gaji ini pun telah dilaporkan dan dibayar pajaknya dan jumlahnya tak seberapa dibandingkan gaji dan tantiem yang diterima KA sebagai Dirut Pertamina," ucap Luhut.

Lebih lanjut, luhut mengatakan Karen mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina karena alasan pribadi.

"KA mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina sebelum masa jabatan berakhir karena alasan pribadi dan untuk memberi kesempatan pada penerus karena janjinya pada Presiden untuk membuat Pertamina masuk daftar Fortune 500 sudah dua tahun berturut turut tercapai," lanjut Luhut.

Selain itu, Luhut bilang, jaksa telah memfitnah Karen soal penerimaan suap dari perusahaan Black Stone.

"Jaksa juga telah memfitnah KA dengan menuduh KA menerima suap dari Black Stone. Padahal tawaran Black Stone menjadi advisor dilakukan setelah mengetahui KA telah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut Pertamina," ucap Luhut.

Untuk diketahui, Jaksa KPK menuntut Karen Agustiawan, dengan pidana 11 tahun penjara dalam korupsi liquefied natural gas (LNG) 2011-2021. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Baca juga artikel terkait KAREN AGUSTIAWAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin