Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Sambo Mengaku Belum Terima Berkas & Surat Dakwaan

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Fedy Sambo dkk akan digelar pada 17 Oktober 2022.

Kuasa Hukum Sambo Mengaku Belum Terima Berkas & Surat Dakwaan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Tim kuasa hukum yang mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku belum menerima berkas perkara maupun surat dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar Senin, 17 Oktober 2022.

“Kami belum ada persiapan apa-apa karena berkas perkara belum kami terima,” kata salah satu kuasa hukum Sambo, Arman Hanis melalui pesan singkat, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan almarhum Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perkara bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tersebut sedianya bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

“Senin, 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Tirto pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sidang perkara ini akan dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa dan beranggotakan 2 hakim lainnya, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Saat ini, kasus Ferdy Sambo tengah memasuki babak baru untuk segara masuk persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka pada Rabu (5/10/2022).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice", Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Kemudian dua tersangka berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz