Menuju konten utama
Dugaan Kasus Perdagangan Orang

Kuasa Hukum PT Sofia Sukses Sejati Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Direktur Utama PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani dikenai pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Kuasa Hukum PT Sofia Sukses Sejati Yakin Kliennya Tidak Bersalah
(Ilustrasi) Seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengintip keluar dari dalam bis sesaat setelah tiba di terminal 1 C bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (16/8). ANTARA FOTO/Lucky R.

tirto.id - Pengadilan Negeri Kota Semarang kembali menunda sidang putusan terhadap Windi Hiqma Ardani, Direktur Utama PT Sofia Sukses Sejati. Sidang putusan yang seharusnya digelar pada tanggal 6 Juni 2018 itu mundur untuk ketiga kalinya dan direncanakan digelar tanggal 5 Juli 2018.

Pada penundaan pertama, majelis hakim beralasan ketua majelis hakim sedang berada di Aceh, sehingga diundur di tanggal 25 Juni 2018. Namun di tanggal tersebut hakim tak bisa menggelar persidangan lantaran salah satu anggota majelis hakim meninggal dunia.

“Setelah kami datang di tanggal tersebut, tiba-tiba ada info sidang di-cancel dengan alasan ada salah satu anggota majelis hakim yang meninggal dunia, dan diagendakan sidang tanggal 28 Juni 2018,” ujar Nurharsono, Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE kepada Tirto.

“Nah kemarin ada WhatsApp dari Pak Jaksa Yosi, bahwa sidang putusan yang mestinya dibacakan hari ini di-cancel lagi dengan alasan yang belum jelas,” lanjut dia.

PT Sofia Sukses Sejati (PT SSS) merupakan perusahaan yang menyalurkan 130 siswi lulusan SMA/ SMK untuk bekerja di Malaysia. PT SSS melakukan rekrutmen pekerja migran melalui bursa kerja pada beberapa sekolah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada tahun 2016.

Iming-iming Bonus dan Uang Lembur

Saat itu, PT SSS menjanjikan siswa dipekerjakan di PT KISS Produce Malaysia dengan iming-iming bonus, insentif, uang lembur, dan waktu kerja 8 jam ditambah 2 jam lembur beserta fasilitas kamar dan dapur.

“Sampai di Malaysia, 130 siswi tersebut ternyata tidak dipekerjakan di PT KISS Produce, melainkan di PT Maxim Birdnest dengan gaji 900 RM. Selama 6 bulan bekerja, gaji para pekerja itu dipotong pajak 104 RM setiap bulannya, 300 RM untuk PT SSS, 200 RM untuk makan, dan 50 RM untuk AC. Disitu, para pekerja juga dipaksa bekerja lebih dari 12 jam setiap hari tanpa uang lembur,” ungkap Nurharsono.

Pada proses perekrutan, para siswi calon pekerja diwajibkan membayar Rp300.000 hingga Rp1.000.000 sebagai jaminan. Jika pengurusan administrasi calon pekerja dilakukan oleh PT SSS, para pekerja diwajibkan mengganti melalui pemotongan gaji di Malaysia.

Pada persidangan, Direktur Utama PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani dikenai pasal 4 juncto pasal 48 Undang–Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan 6 tahun penjara subsider 2 bulan dengan denda Rp. 120.000.000 beserta restitusi sebesar Rp. 1.176.000.000.

Tanggapan Kuasa Hukum PT Sofia Sukses Sejati

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Windi, April membantah bahwa kliennya melakukan tindak pidana tersebut. Ia berdalih segala sesuatu yang dilakukan oleh Direktur Utama PT SSS itu telah sesuai kontrak kesepakatan.

“Kalau memang tidak sesuai, kenapa pada saat dikonfrontir para korban diam saja? Saat dibantah di persidangan kenapa mereka semua diam? Kalau masalah kontrak, itu kan satu grup. Kalau seandainya ada hal-hal yang sikapnya kontraktual dan tidak sesuai, itu adalah aspek keperdataan. Sama sekali bukan aspek pidana.” Kata April kepada Tirto.

April juga mengatakan bahwa sanksi administrasi telah dijatuhkan dan dijalankan oleh PT Sofie Sukses Sejati, sebagai akibat dari pelanggaran kontrak tersebut. “Kenapa bisa tiba–tiba dipidanakan? Padahal banyak perusahaan sejenis juga terjadi hal serupa. Mana sekarang yang sampai ke pengadilan? Kenapa enggak diproses juga?” ujar April.

April mengklaim bahwa dirinya memiliki data perusahaan sejenis PT Sofie Sukses Sejati yang melanggar kesepakatan kerja. “Kalau perusahaan ini di pidanakan, mungkin sebulan lebih dari 30 perusahaan di pidanakan,” ungkap April.

April pun menantang korban yang menggugat Windi Hiqma Ardani untuk membuktikan pelanggaran tersebut secara perdata.

Baca juga artikel terkait KASUS PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Alexander Haryanto