Menuju konten utama

Kuasa Hukum Bantah Emirsyah Satar Punya Aset di Singapura

Luhut juga dengan tegas membantah bahwa kliennya mempunyai hubungan dengan Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Kuasa Hukum Bantah Emirsyah Satar Punya Aset di Singapura
Emirsyah Satar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo.

tirto.id - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar melalui Kuasa Hukumnya Luhut Pangaribuan membantah mempunyai aset di Singapuran sebesar 2 juta dolar AS terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Oh tidak, itu tidak betul. Sudah cukup lah sementara, nanti kan masih ada pemeriksaan lagi," kata Luhut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Luhut juga dengan tegas membantah bahwa kliennya mempunyai hubungan dengan Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

"Tidak ada. Sama sekali tidak ada," ucap Luhut.

Ia menyampaikan bahwa pengadaan pesawat yang dilakukan pada saat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya prosesnya sesuai aturan," kata Luhut.

Menurut laporan Antara, Emirsyah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta pada Jumat (17/2). Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara bernama Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri telah melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola dan oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, perusahaan tersebut sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun).

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto