tirto.id - Kuasa Hukum Mantan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan membantah bahwa kliennya melakukan Kekerasan Dalam RUmah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dilaporkan oleh M (30), mantan istri Bukhori Yusuf.
Menurutnya isu KDRT hanyalah pertengkaran rumah tangga biasa tanpa ada kekerasan fisik di antara mereka berdua.
"Intinya ini lebih pada pertengkaran mereka tapi bukan pada penganiayaan," kata Mihdan dalam konferensi pers di Rumah Makan Padang di Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Dia mengklaim selama 8 bulan pernikahan kliennya tidak ada KDRT yang terjadi. Namun keduanya dalam kondisi rumah tangga yang tidak bahagia dan memilih untuk bercerai di tengah pernikahan.
"Iya artinya selama hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan," terangnya.
Korban M selama masa pernikahan dengan Bukhori Yusuf tercatat sempat melakukan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Saat dikonfirmasi apakah itu bagian dari KDRT yang dilakukan Bukhori kepada M. Mihdan membantahnya.
Namun dia membenarkan bahwa selama pernikahan, Bukhori sempat beberapa kali menghantarkan M ke RSKO untuk konsultasi rawat jalan.
"Bahwa memang klien kami itu menghantarkan mantaran istrinya ke RSKO. Jadi kami tidak dalam kapasitas ingin membuka persoalan pribadi mereka," terangnya.
Mihdan akan mengawal kasus tersebut, termasuk memantau proses visum yang dilakukan M di Polrestabes Bandung. Mihdan berjanji akan membuka persoalan ini lebih lanjut setelah pihak kepolisian membuka hasil penyelidikan kepada publik.
"Karena ini masuk dalam wilayah penyelidikan kami tidak mau membuka itu. Kecuali nanti proses penyidikan sendiri seperti apa. Nanti akan ada hasil visumnya dan lainnya seperti apa," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat