Menuju konten utama

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia Pagi Ini

Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin (9/10/2023) pagi.

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia Pagi Ini
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin (9/10/2023) pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 165. Angka itu masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 83 mikrogram per meter kubik.

Tingkat kualitas udara tersebut tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia atau kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika.

Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pagi ini ditempati Lahore (Pakistan) yang berada di angka 187, urutan kedua Delhi (India) di angka 174, urutan keempat Dhaka (Banglades) di angka 162, dan urutan kelima Mumbai (India) di angka 157.

IQAir merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan hindari aktivitas luar ruangan.

Terkait penanganan polusi udara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara, dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Heru memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Baca juga artikel terkait KUALITAS UDARA JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan