tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak hanya akan mencederai buruh karena upahnya yang dikendalikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi murah.
"Pengampunan pajak untuk menarik dana yang 'terparkir' di luar negeri merupakan kebijakan yang tidak adil. Upah buruh dibuat murah, orang yang tidak membayar pajak justru diampuni," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (14/3/2016).
Untuk itu, Iqbal menyatakan pihaknya dan kaum buruh menolak keras pengampunan pajak tersebut dan akan memperjuangkan agar PP Pengupahan yang menyengsarakan rakyat tersebut dapat dicabut.
Iqbal mengatakan, buruh adalah kelompok yang paling taat membayar pajak. "Sebelum diterima, upah buruh sudah dipotong pajak terlebih dahulu. Mengapa tiba-tiba pemerintah membuat kebijakan pengampunan pajak," tuturnya.
Iqbal juga menegaskan, jika pemerintah tetap bersikukuh tetap melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.
Ia juga menambahkan, selain aksi setiap Rabu di depan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menolak PP Pengupahan, pihaknya juga akan melakukan aksi pada Hari Buruh Sedunia (May Day) yang akan diikuti oleh satu juta massa buruh di 27 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota. (ANT)