Said mengklaim penolakan tersebut telah muncul di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban, dan beberapa daerah lain.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak hanya akan mencederai buruh karena upahnya yang dikendalikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuding DPR tidak serius dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.