Menuju konten utama

KSPI Kerahkan 10 Ribu Buruh Tolak THR Dicicil

Kebijakan mencicil THR tidak berjalan mulus. Setidaknya 54 perusahaan hingga kini belum lunasi kewajiban THR 2020.

KSPI Kerahkan 10 Ribu Buruh Tolak THR Dicicil
Sejumlah buruh dari PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional berunjuk rasa di Kantor Disnakertrans, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan ada aksi demo dengan 10 ribu buruh Senin (12/4) besok untuk menolak rencana kebijakan THR dicicil lagi.

"Aksi di 1,000 pabrik/perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota," kata Said dalam melakukan konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4/2021).

Selain menolak THR dicicil, ada dua isu besar yang akan dibawa dalam aksi adalah terkait penolakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah mulai berlaku.

Penolakan THR dicicil merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," jelas dia.

Ia menjelaskan bagi perusahaan yang mengklaim tidak bisa membayar THR secara penuh, Said mendorong agar perusahaan harus secara transparan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

"Sebaiknya nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," jelas dia.

Kelonggaran berupa pembayaran THR yang bisa dicicil membuat perusahaan longgar untuk memberikan kewajiban pada karyawan. Tahun lalu saja, menurut data Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat setidaknya 54 perusahaan masih berutang pembayaran THR. Perusahaan itu utamanya di sektor industri tekstil, garmen dan sepatu.

"Ada 54 perusahaan yang masih berutang. Belum lagi perusahaan di sektor-sektor labour intensive yang lain," kata dia.

Ia menekankan, buruh meminta THR tahun 2021 dibayarkan secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasinnya? Kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian," jelas dia.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali