Menuju konten utama

KSPI: DPR Jangan Jadikan RUU PRT Mainan!

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuding DPR tidak serius dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

KSPI: DPR Jangan Jadikan RUU PRT Mainan!
Dua anggota DPR berbincang usai Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuding DPR tidak serius dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"DPR jangan membuat RUU PPRT sebagai mainan karena selama ini selalu dimasukkan dalam program legislasi tetapi tidak pernah dibahas," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, (6/4/2016).

Iqbal menegaskan bahwa perlindungan PRT sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 189 tentang Pekerja Domestik yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Iqbal menghimbau agar pemerintah meratifikasi konvensi tersebut, atau bila tidak diratifikasi, Iqbal mendesak supaya RUU PPRT segera disahkan untuk memberikan perlindungan kepada PRT.

"Kami ingin Konvensi ILO itu diratifikasi dan RUU PPRT disahkan. Namun, bila Konvensi ILO itu tidak diratifikasi, setidaknya RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang," tegasnya.

Ia berpendapat bahwa keberadaan RUU ini sangat penting sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepara para Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Menurut Iqbal, selama ini PRT banyak mengalami kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan majikan. Namun, PRT banyak yang tidak mendapatkan penegakan hukum yang setara karena majikan yang menjadi pelaku kekerasan adalah pejabat, keluarga pejabat, orang berpangkat, hingga artis.

"Pemerintah sudah banyak melindungi orang-orang kaya dan para pemodal melalui kebijakan pengampunan pajak, tetapi kelompok-kelompok yang rentan justru terus ditekan," katanya.

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap PRT, Iqbal meminta pimpinan kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan memberikan keadilan kepada PRT yang menjadi korban kekerasan.

"Jangan karena yang menjadi korban adalah orang kecil, pengusutannya lamban bahkan terkesan tidak ditangani," pungkasnya.

Menurut data Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM), sepanjang 2016 hingga April terdapat 121 kasus kekerasan yang menimpa PRT. (ANT)

Baca juga artikel terkait KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra