tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memastikan mogok nasional yang dilakukan para buruh itu legal. Ia mengatakan pemogokan dilakukan sebagai bentuk protes buruh atas disahkannya Ombibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh pemerintah dan DPR.
Said menjelaskan dasar hukum mogok nasional yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lalu UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterang tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Said memastikan buruh di berbagai wilayah Indonesia bakal kembali mogok nasional hari ini.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said.
Berdasarkan catatan KSPI, aksi mogok nasional kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan