Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba yang Dikemas di Abon Lele

“Kami menangkap SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD di beberapa lokasi,” kata Argo.

Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba yang Dikemas di Abon Lele
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus enam kilogram sabu yang berasal dari jaringan Riau-Jakarta-Bandung.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele. Polisi menangkap enam pelaku.

“Kami menangkap SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD di beberapa lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka SUL merupakan pengambil empat bungkus abon lele berisi ribuan butir ekstasi dari kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kemudian polisi mengembangkan informasi tersebut. Kamis (21/2/2019 ), pukul 21.30 WIB di depan Masjid At Tin, Jakarta Timur, polisi menangkap SUL dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 100 gram dan dua telepon seluler miliknya.

Polisi kembali mendalami keterangan SUL, lalu polisi menggeledah kontrakannya di Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan itu menghasilkan barang bukti berupa lima sabu yang masing-masing seberat satu kilogram, satu bungkus abon lele berisi 500 gram sabu dan satu bungkus abon lele berisi 400 gram sabu.

Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD dan HB, YG, TN, yang dikendalikan oleh PRES. Empat nama terakhir merupakan buron.

Jumat (1/3/2019), pukul 13.30 WIB, polisi meringkus NOL di Gang Tenaga, Nomor 48 RT 005/007, Pekanbaru. Ia berperan mengambil 15 kilogram sabu di Dumai atas perintah PRES pada 19 Februari 2019. Argo menyatakan NOL mendapatkan upah Rp10 juta per kilogram sabu. Selanjutnya dia menyerahkan sabu RID, RUD dan HB.

Dua hari kemudian, tim menangkap RID di Jalan Cijapati Desa Mekar Laksana, RT003/007, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia kedapatan memiliki dua gram sabu.

Hasil interogasi RID, diperoleh informasi bahwa sabu didapat OGI dan HB. Polisi kembali mengembangkan informasi dari dia, lantas tim meringkus TED dan RUD, Senin (4/3/2019), pukul 02.00 WIB di Jl. Mangga Besar II Nomor 47 RT014/001, Tamansari, Jakarta Barat.

“Saat ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka dan buron lainnya,” ucap Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan/atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto