Menuju konten utama

Kronologi Ashanty Digugat Mantan Karyawan Soal Perampasan Aset

Simak kronologi lengkap konflik Ashanty dan eks karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, soal dugaan penggelapan dana hingga perampasan aset pribadi

Kronologi Ashanty Digugat Mantan Karyawan Soal Perampasan Aset
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan) menunggu sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Perseteruan Ashanty dengan mantan karyawannya berawal dari perampasan aset yang diduga dilakukan oleh pihak Ashanty. Simak kronologi lengkapnya berikut.

Konflik Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, mencuat ke publik setelah Ayu membuat konferensi pers yang menjelaskan gugatan hukumnya pada Ashanty karena perampasan aset.

Sejak itu, Ashanty kerap mengunggah perihal kasus dengan mantan karyawannya itu di Instagram Story. Kuasa hukum Ashanty juga telah mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan runut kejadian dari sisi kliennya.

Kronologi Perseteruan Ashanty dengan Mantan Karyawan

Ashanty terlebih dahulu melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2 miliar ke Polresta Tangerang Selatan. Ayu diketahui merupakan orang kepercayaan Ashanty di bagian keuangan selama delapan tahun.

Dugaan penggelapan disebut terjadi sejak 2023 hingga 2025, dan memuncak pada Mei 2025 setelah dilakukan audit internal. Pihak Ashanty sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara internal dengan meminta klarifikasi kepada Ayu, namun Ayu membantah dan menantang pihak manajemen untuk memeriksa laptop serta ponselnya.

Pada 21 Mei 2025, Ayu mengaku diinterogasi oleh tim manajemen Ashanty dan keluarganya di kantor, lalu ponsel dan akses m-banking-nya diambil atas perintah Ashanty.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Kebayoran Lama hingga dini hari, dan saat diantar pulang, beberapa barang pribadinya diminta sebagai jaminan. Ayu mengklaim diminta menandatangani surat pernyataan mengakui penggelapan uang Rp2 miliar, namun tidak pernah diberikan rincian perhitungannya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini operasional perusahaan memang menggunakan rekening pribadinya, sesuai kebiasaan yang sudah ada sebelum ia menjabat.

Tidak tinggal diam, Ayu kemudian melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan barang pribadi dan akses ilegal, dengan total tiga laporan yaitu dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya di Polres Metro Tangerang Selatan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ashanty menegaskan bahwa barang-barang yang diserahkan Ayu sudah melalui berita acara resmi tanpa paksaan, tertanggal 22 Mei 2025.

Konflik semakin melebar ketika Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo, rekan bisnis Anang Hermansyah melaporkan Ayu ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Ayu dalam konferensi pers yang mengaku sebagai karyawan PT HDN. Menurut Erie, klaim tersebut tidak berdasar dan berdampak buruk pada citra perusahaan, bahkan menyebabkan salah satu klien membatalkan kontrak kerja sama, yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp1 miliar.

Kuasa hukum Erie menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan secara pribadi oleh karyawan, karena secara hukum PT HDN tidak bisa melaporkan sebagai badan usaha. Hingga kini, perseteruan antara Ashanty dan Ayu masih terus bergulir dan menarik perhatian publik.

Baca juga artikel terkait PENGGELAPAN DANA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra