tirto.id - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengaku kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tidak mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
"Kami kecewa, karena itu menunjukkan Pemprov DKI tidak menanggap serius dan tidak prioritaskan isu penggusuran," kata anggota KRMP, Jihan Fauziah kepada Tirto, Selasa (9/8/2022).
Fauziah yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menilai hingga saat ini Gubernur Anies seolah abai dan sama sekali belum menanggapi Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 pada tanggal 6 Juni lalu maupun permohonan audiensi yang dilayangkan oleh KRMP pada 4 Agustus.
Pada pertemuan tanggal 6 April, Gubernur Anies pernah menyatakan akan melakukan review atas materi yang dipaparkan dan akan melakukan moratorium Pelaksanaan Penertiban sampai dengan ada keputusan terkait yang ditargetkan dalam waktu 14 hari.
"Namun, hingga hari ini sudah berselang empat bulan belum ada informasi atas tindak lanjut permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 tersebut," ucapnya.
Selain itu, Fauziah menilai pernyataan Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan bahwa rencana pencabutan Pergub DKI 207/2016 tidak dapat dilakukan karena belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propem Pergub) menunjukkan ketidakseriusan dan nihilnya komitmen Gubernur Anies.
Pasalnya, berdasarkan dalam Pergub 31/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah secara khusus pada Pasal 11 Ayat (1) mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) dapat diusulkan di luar Propempergub.
Pada Ayat (2) huruf d nya menyebutkan bahwa keadaan tertentu yang dimaksud meliputi “berdasarkan perintah Gubernur”.
"Sehingga, jelas bahwa pernyataan Kepala Biro Hukum tersebut terbantahkan secara hukum, sebab Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada dasarnya memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan dilakukannya pencabutan Pergub DKI 207/2016," tuturnya.
Kemudian mengenai penyataan Biro Hukum Setda DKI yang mengira akan ada kekosongan hukum bila Pergub DKI 207/2016 dicabut, dia menyatakan pada dasarnya kekhawatiran ini sama sekali tidak berdasar secara hukum.
Kondisi yang terjadi justru sebaliknya, keberadaan Pergub DKI 207/2016 malah menyebabkan tumpang tindih permasalahan lebih lanjut, karena mencampuradukkan dua permasalahan yang berbeda antara praktik penyerobotan tanah (unsur pidana: secara paksa dan sengaja) dengan penguasaan tanah dengan itikad baik akibat penelantaran tanah.
Padahal telah jelas jika pengaturan hukum mengenai praktik penyerobotan tanah sudah diatur di dalam Pasal 167 KUHP, sedangkan terkait penelantaran tanah secara jelas diatur dalam Pasal 7 PP 20/2021 yang mengatur mengenai ketentuan pendayagunaan penertiban tanah terlantar.
"Adanya Pergub DKI 207/2016 ini justru telah melangkahi kekuasaan kehakiman dan sebagai bentuk main hakim sendiri oleh pihak Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri