tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra di hadapan perwakilan KPUD dan partai politik di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (18/4/2018)
Ilham mengatakan bahwa dalam Pemilu 2019 terdapat penambahan jumlah dapil dan kursi anggota DPRD yaitu 2.206 dari yang sebelumnya 2.102 di tahun 2014. Sedangkan untuk alokasi kursi anggota DPRD 17.610 dari yang sebelumnya 16.895 kursi.
"Kalau dulu dapil-nya ada 2.206 dan kursi 16.895. Untuk pemilu 2019 terjadi penambahan dapil dan kursi," ucap Ilham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu(18/4/2018).
Menurut Ilham perubahan jumlah dapil dan alokasi kursi di kabupaten/kota dipengaruhi oleh pertambahan penduduk dan adanya 17 daerah otonomi baru sehingga pada pemilu 2019 tercatat ada 508 kabupaten/kota serta 33 Provinsi.
"Ini adalah daerah yang betul-betul baru dan dapilnya baru ada menjelang pemilu 2019," ucap Ilham.
Ilham mengatakan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi sendiri telah sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan aturan turunannya serta melalui tahap yang panjang sejak Desember 2017 hingga Februari 2018 baik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPUD hingga DPR RI Komisi II.
"Sehingga penetapan ini sudah melalui proses yang panjang serta diskusi dengan Kemendagri, KPUD serta DPR RI Komisi 2," ucap Ilham.
Pada kesempatan tersebut, Ilham juga mengumumkan jumlah dapil dan kursi dari DPRD Provinsi dan DPRI. Di Pemilu 2019 DPR RI terdapat 80 dapil dan 575 kursi. Sedangkan pada DPRD Provinsi terdapat 272 dapil dan 2207 alokasi kursi.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri