tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan mengubah jumlah daerah pemilihan (dapil) tingkat kabupaten/kota untuk Pemilu 2019. Jumlah dapil tingkat kabupaten/kota akan diketahui usai KPU melakukan penyusunan dan konsultasi ke DPR, 26 Maret mendatang.
Saat ini, jumlah dapil DPRD kabupaten/kota ada 2.102. Komisioner KPU RI Ilham Saputra berkata, belum ada kepastian apakah jumlah dapil akan tetap atau berubah di Pemilu 2019.
"Kita menerima argumentasi-argumentasi pembentukan dapil yang ditentukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Kalaupun dapil itu berubah tentu ada alasannya, misalnya penambahan penduduk yang berimplikasi kepada penambahan jumlah kursi," ujar Ilham di wilayah Harmoni, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ilham menyatakan, setiap dapil di Pemilu 2019 menampung 3-12 wakil rakyat. Jika setelah kalkulasi ada kenaikan jumlah wakil rakyat, maka KPU akan melakukan pembelahan dapil.
Jika jumlah dapil berubah, maka kekuatan partai politik di daerah akan terdampak. Peta dapil unggulan setiap parpol pun diprediksi akan berubah.
"Filosofi dapil merupakan bagian dari bagaimana kita membangun daerah tersebut, karena calon-calon tersebut berpikir bagaimana membangun daerahnya. Makanya kita harus memastikan bahwa anggota DPR di dapil tersebar dan merata," kata Ilham.
Berdasarkan Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun dapil. Ketujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto