Menuju konten utama

KPU Tetapkan Arief Budiman Jadi Ketua KPU 2017-2022

Selain menetapkan Arief Budiman sebagai Ketua KPU 2017-2022, KPU menetapkan penanggung jawab divisi kerja serta koordinator wilayah.

KPU Tetapkan Arief Budiman Jadi Ketua KPU 2017-2022
Arief Budiman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16

tirto.id - Setelah rapat pleno yang dilangsungkan selama hampir sembilan jam, tujuh anggota KPU memilih Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

Seperti dikutip dari Antara, rapat pleno yang dilaksanakan di kantor KPU pada Rabu (12/4/2017) berlangsung tertutup sejak pukul 14.00 WIB.

Areif Budiman, yang merupakan petahana anggota KPU RI 2012-2017 itu mengungkapkan dirinya terpilih melalui diskusi yang digelar para komisioner dalam rapat koordinasi perdana tersebut.

Selain sebagai petahana KPU RI, pria kelahiran Surabaya 2 Maret 1974 ini juga sebelumnya telah memiliki pengalaman menjadi anggota KPU Jawa Timur periode 2004-2012.

Ia juga merupakan alumnus Sastra Inggris Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2000, Hubungan Internasional Fisip Universitas Airlangga pada 2002, dan Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UGM pada 2010.

Selain menetapkan Ketua KPU, KPU juga menetapkan penanggung jawab divisi kerja serta koordinator dari masing-masing wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

- Divisi Teknis Penyelenggaraan: Ilham Saputra (Ketua) dan Hasyim Asy’ari (Wakil Ketua);

- Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik: Pramono Ubaid Tanthowi(Ketua) dan Viryan (Wakil Ketua);

- Divisi Hukum dan Pengawasan: Hasyim Asy’ari (Ketua) dan Evi Novida Ginting Manik (Wakil Ketua);

- Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM: Wahyu Setiawan (Ketua) dan Iham Saputra (Wakil Ketua);

- Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga: Viryan (Ketua) dan Pramono Ubaid Tanthowi (Wakil Ketua);

- Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi: Evi Novida Ginting Manik (Ketua) dan Wahyu Setiawan (Wakil Ketua).

Sebelumnya, Sebanyak tujuh anggota KPU dilantik Presiden pada Selasa (11/4/2017) siang, berdasarkan Keputusan Presiden No 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisi Pemilihan Umum.

Mereka adalah Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Arief Budiman, dan Viryan.

Baca juga artikel terkait KETUA KPU atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra