tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak akan memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Pasalnya, kata Hasyim, dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak diatur sanksi bagi Partai Politik (Parpol) yang tidak menyerahkan LPSDK.
"Kalau di UU tidak ada kategorisasi khusus ya. Kalau hari ini enggak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," ujarnya.
Padahal sebelumnya, penyerahan dana kampanye ini berdasarkan komitmen awal dari para peserta Pemilu kepada KPU.
"Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan laporan sumbangan dana kampanye. Laporan itu hari ini di tanggal 2 Januari 2019," ucapnya.
"Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat," tambahnya.
Padahal, Hasyim mengaku, selama ini KPU selalu mengingatkan dan juga memfasilitasi peserta Pemilu maupun pasangan calon melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
"Kami mengingatkan bagaimana meng-input, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," tuturnya.
Penyerahan LPSDK berlangsung pada hari ini, Rabu (2/1) dimulai pukul 08:00 WIB sampai 18:00 WIB di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Peserta Pemilu yang menyerahkan antara lain adalah 16 Partai Politik dan dua Tim Kemenangan. Yaitu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto