Menuju konten utama

KPU Sebut 90 Persen Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat

Banyak bacaleg masuk kategori BMS karena waktu pendaftaran terbatas sehingga beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi.

KPU Sebut 90 Persen Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan hanya 1.063 bakal calon anggota legislatif atau 10,19 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen pencalonan.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya.

"Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya," kata Idham saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (27/6/2023).

Idham menyebut ada sembilan ribu lebih bacaleg atau hampir 90 persen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan.

"Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS," ujar Idham.

KPU pun memberikan waktu perbaikan administrasi dokumen pencalonan kepada bacaleg pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Lalu, pada 10 Juli sampai 6 Agustus, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Penyebab BMS

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menilai banyak bacaleg masuk kategori BMS karena waktu pendaftaran terbatas sehingga beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.

Partai politik mendaftarkan bacaleg yang mereka usung ke KPU pada 1–14 Mei 2023, yang diikuti dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas para pendaftar oleh KPU pada 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

"Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pasca-lebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi," kata Hasyim saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (25/6/2023) dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan beberapa bacaleg yang belum memenuhi syarat karena dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk juga salinan ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan, atau surat keterangan dari pengadilan.

Walaupun demikian, ia meyakini para bakal calon anggota legislatif berikut partai politik yang mengusung mereka bakal berupaya melengkapi seluruh syarat selepas masa pendaftaran dan saat KPU meneliti berkas-berkas pendaftar.

Baca juga artikel terkait PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky