tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperkirakan durasi satu orang memilih dalam bilik suara pada hari pencoblosan Pemilu 2019 berkisar tiga sampai lima menit.
Hal itu dikatakan Arief usai menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Arief ,mengatakan, KPU telah beberapa kali menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 ini, pemilih harus mencoblos lima surat suara yakni DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan surat suara capres-cawapres.
Adanya lima surat suara yang harus dicoblos ini, kata Arief tak menjadi masalah selama dilakukannya simulasi. Kegiatan simulasi proses pemungutan suara yang digelar sejak pukul 07.00 WIB di beberapa daerah berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB.
"Satu DPT antara tiga sampai lima menit satu pemilih. Sampai hari ini beberapa kali simulasi proses sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pemungutan suara itu tidak ada problem," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, persoalan akan muncul saat proses penghitungan suara. Berdasarkan hasil simulasi di beberapa daerah, durasi waktu penghitungan surat suara bervariasi. Arief mengungkapkan ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, bahkan ada yang sampai pukul 02.00 WIB.
"Tapi kemarin di Yogyakarta kabarnya, saya belum terima laporannya, sampai dengan pukul 02.00 WIB. Jadi melampaui tengah malam," jelasnya.
Meski begitu, Arief mengatakan proses penghitungan suara yang melampaui hari pemungutan suara tetap diperbolehkan. Arief mengingatkan yang terpenting saat proses penghitungan suara tidak boleh dihentikan ketika telah melampaui hari pemungutan suara.
"Kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi, tidak boleh berhenti. Misalnya, sudah pukul 00.00 WIB kita stop dulu, itu enggak boleh, kita akan minta itu diteruskan," jelas Arief.
Sejauh ini, menurut Arief tidak ada batasan waktu dalam melakukan penghitungan suara. Walaupun melewati pukul 00.00, penghitungan suara tetap harus dituntaskan.
"Karena enggak mungkin pemilu karena lewat pukul 00.00 WIB batal. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno