Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

KPU Perbolehkan Caleg dan Capres Kampanye di Kampus & Pesantren

KPU sebut caleg hingga capres diizinkan melakukan kampanye di kampus dan pesantren. Namun dilarang menggunakan sarana dan prasarananya.

KPU Perbolehkan Caleg dan Capres Kampanye di Kampus & Pesantren
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari memberikan pidato usai serah terima jabatan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan, kandidat calon legislatif, kepala daerah, dan presiden diizinkan melakukan kampanye di kampus dan pesantren. Menurutnya yang dilarang dari dua tempat tersebut adalah penggunaan sarana dan prasarananya.

“Ingat ada catatannya, jadi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H yaitu larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, sehingga yang dilarang itu fasilitasnya bukan kampanyenya,” kata Hasyim di Gedung KPU RI pada Senin (25/7/2022).

Hasyim menegaskan partai politik atau individu yang ingin maju dalam proses politik harus menyiapkan alat kampanye sendiri dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dari yang disediakan oleh tempat pendidikan dan ibadah.

“Penjelasannya disebutkan dalam pasal ini harus atas undangan dari tempat penyelenggara. Semisal itu di kampus, harus dari undangan rektor, atau pimpinan lembaga,” kata dia.

Ia juga meminta lembaga pendidikan bersikap adil kepada setiap kandidat, sehingga keterbukaan sangat dijunjung dalam prinsip ini. Semua kandidat memiliki hak yang sama untuk berkampanye.

“Tapi juga harus memberi perlakuan yang sama, kalau capres ada dua, ya diberikan kesempatan untuk semua. Kalau capresnya ada tiga, ya diberikan kesempatan untuk ketiganya, bahkan kalau partainya ada 16 berikan kesempatan kepada mereka semua. Perkara kesempatannya mau diambil atau tidak, itu terserah kepada setiap calon," terangnya.

Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa kewenangan itu tetap ada di tangan lembaga pendidikan. Termasuk soal aturan durasi waktu bicara dan mekanisme protokolnya.

“Mahasiswa dan dosennya memilih jadi mereka pasti ingin tahu janji, visi dan misi untuk perkembangan dunia akademik, sehingga perlu di-challenge, perlu dipertanyakan apakah realistis atau tidak," jelasnya.

Hasyim menambahkan bila sosok kandidat tidak bisa hadir, dapat diwakili oleh tim pemenangannya agar bisa berkampanye dan menyampaikan visi serta misi di kampus.

“Bila misalkan ada capres tidak bisa hadir, maka bisa mengirimkan tim kampanye atau tim ahlinya, tapi ingat tidak boleh menggunakan fasilitas yang ada di kampus," terangnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz