Menuju konten utama

KPU: Pemantau Asing Bisa Jadi Ajang Promosi Pesta Demokrasi

Arief mengatakan, kehadiran pemantau Pemilu dari luar negeri bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan pesta demokrasi di Indonesia.

KPU: Pemantau Asing Bisa Jadi Ajang Promosi Pesta Demokrasi
Ketua KPU Arief Budiman mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap kehadiran lembaga pemantauan Pemilu dari luar negeri bisa membuat penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia semakin profesional.

Menurut Arief, kehadiran pemantau Pemilu dari luar negeri bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan pesta demokrasi di Indonesia. Dengan hadirnya pemantau pemilu asing, Arief berharap penyelenggara Pemilu bisa lebih transparansi, cermat, dan hati-hati.

"Ini bagian dari promoting our democracy. Jadi kita beri tahu pada dunia luar, bahwa Indonesia ini walaupun pemilunya banyak, negaranya besar, kulturnya beragam, tapi bisa loh bikin pemilu yang baik, pemilu yang fair," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Namun, Arief mengatakan, lembaga pemantau asing yang ingin terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat itu misalnya, izin melakukan kinerja pemantauan pemilu yang didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Selain itu, pemantau asing juga harus terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Arief, lembaga pemantau asing dapat terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia melalui dua cara. Pertama, lembaga pemantau itu diundang oleh penyelenggara KPU, dan cara kedua yakni pemantau asing dapat mengajukan diri dengan mendaftar melalui Bawaslu.

"Nanti di cek, ini lembaga apa. Ini orang atau lembaga yang berbahaya enggak bagi Indonesia," ujar Arief.

Sampai saat ini, terdapat sekira 120 lembaga pemantau, baik itu asing maupun lembaga pemantau lokal yang terdata di KPU. Kebanyakan berasal dari kalangan NGO dan lembaga setingkat KPU.

"Pemantau pemilu domestik ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan kita, ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain," tuturnya.

Ditemui terpisah, Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin mengatakan kehadiran pemantau asing bisa menjadi ajang pembelajaran bagi negara lain untuk mempelajari uniknya proses demokrasi di Indonesia. Yang dimaksud unik oleh Afif adalah karena Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diselenggarakan serentak hanya dalam satu hari.

"Kalau kita bisa menyelenggarakan dengan baik, semua negara akan belajar dari Indonesia [...] Termasuk lembaga penyelenggara yang luar biasa yang ini enggak ada di negara lain, hanya ada di Indonesia," tutur Afif di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Selasa (26/3/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto