Menuju konten utama

KPU Papua: Pendukung Calon Independen Perlu Stiker Khusus

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengusulkan agar para pemilih yang sudah menyatakan keinginannya mendukung calon kepala daerah dari jalur independen diberi stiker khusus. 

KPU Papua: Pendukung Calon Independen Perlu Stiker Khusus
File foto- Warga pedalaman menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif di TPS Lapangan Kampung Pike, Distrik Pesugi, Jayawijaya, Papua. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengusulkan agar para pemilih yang sudah menyatakan keinginannya mendukung calon kepala daerah dari jalur independen diberi stiker khusus. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya tumpang tindih calon yang akan diusung.

“Mudah-mudahan usulan tersebut bisa ditindaklanjuti dan diterapkan pada Pilkada 2017,” kata anggota KPU Provinsi Papua, Isak Hikoyabi, di Jayapura, Senin (14/3/2016).

Pemberian stiker ini, kata Hikoyabi, sekaligus untuk pembelajaran kepada masyarakat agar bila sudah menyatakan mendukung seseorang tidak lagi memberikan dukungan kepada calon yang lain.

Menurut dia, sudah saatnya masyarakat belajar untuk tetap komitmen pada dukungan yang diberikannya dan tidak memberikan dukungan kepada semua calon yang ingin maju melalui jalur independen. Usulan tersebut sudah diterima dan menjadi agenda KPU untuk membahasnya lebih lanjut.

Selain itu, lanjut Hokoyabi, KPU Provinsi Papua juga mengusulkan agar pelaporan hasil penghitungan suara pilkada, pilpres maupun pemilu legislatif diubah dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) langsung ke KPU guna menghindari terjadinya praktik-praktik yang bisa merugikan calon tertentu.

“Sudah saatnya kita memangkas elemen-elemen tersebut sehingga selain tidak terjadi praktik yang tidak diinginkan juga menggurangi pembiayaan, sekaligus kpu bekerja semaksimal mungkin, dan diharapkan tidak terjadi proses pengurangan atau pengelembungan suara,” ujarnya.

Kedua usulan tersebut sudah diungkapkan saat pertemuan KPU se-Indonesia di Bandung dan diharapkan segera dilakukan kajian untuk dijadikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca juga artikel terkait CALON INDEPENDEN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz