Menuju konten utama

KPU Nilai Dualisme Kepengurusan Hanura Hambat Pendaftaran Caleg

Baik kubu OSO maupun kubu Sudding saat ini tetap mengklaim pihak masing-masing yang berhak menjalankan Partai Hanura.

KPU Nilai Dualisme Kepengurusan Hanura Hambat Pendaftaran Caleg
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (ketiga kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kedua kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Dualisme kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dinilai berpotensi mengganggu proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 dari partai tersebut.

"Ya dengan adanya konflik itu kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 Juni 2018, telah memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.0. Ini artinya, kepengurusan Partai Hanura dikembalikan sesuai pada masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum dijabat Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal oleh Sarifuddin Sudding.

Akan tetapi, baik kubu OSO maupun kubu Sudding saat ini tetap mengklaim pihak masing-masing yang berhak menjalankan Partai Hanura.

Terkait dengan itu, KPU menilai pengurus partai tersebut perlu segara dipastikan agar tidak menghambat proses pendaftaran bakal caleg untuk pemilu mendatang.

"Ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," kata Arief menerangkan, seperti dikutip Antara.

Arief menuturkan, KPU telah meminta kejelasan kepengurusan Partai Hanura ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), instansi yang memiliki otoritas mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.

"Menteri sudah beri penjelasan kepada kami, berdasarkan putusan PTUN maka kepengurusannya sesuai SK No. M.HH.22.AH.11.01, Pak OSO dan Pak Sudding. Jadi KPU akan tindaklanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus DPD dan DPC yang terdaftar sesuai SK itu," ungkap Arief.

"Kalau kami sudah dapat penjelasan, nama-nama pengurus DPD dan DPC partai, maka daftar itu akan kami sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota, agar pendaftaran bakal caleg disesuaikan berdasarkan nama-nama kepengurusan itu," kata dia.

Arief Budiman dan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, yang juga didampingi perwakilan dari PTUN, Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menemui Menko Polhukam Wiranto.

Pertemuan tersebut, kata Arief, membahas mengenai mekanisme pendaftaran bakal caleg untuk Pileg 2019 dari Partai Hanura, yang kini anggotanya masih berkonflik.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari