Menuju konten utama

Hanura Tetap Akui Kepengurusan OSO Usai Putusan Sela PTUN

Partai Hanura tak terpengaruh dengan putusan sela PTUN dan tetap mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

Hanura Tetap Akui Kepengurusan OSO Usai Putusan Sela PTUN
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (ketiga kanan), Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman (kedua kiri) dan sejumlah pendiri Partai Hanura memberikan keterangan kepada wartawan saat mendeklarasikan 21 DPD Partai Hanura di Jakarta, Minggu (21/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hanura, Bachtiar Effendi Sitinjak menegaskan bahwa putusan sela PTUN tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan Partai Hanura pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Putusan sela PTUN itu menetapkan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.

"Bagi rekan-rekan kader yang ikut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak perlu khawatir sebab tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan putusan sela yang dikeluarkan saat ini," kata Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hanura, Bachtiar Effendi Sitinjak di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Sebelumnya Majelis hakim PTUN dalam putusan selanya memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani terkait Permohonan Penundaan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta)Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa 2015-2020.

PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.

Lebih lanjut Bachtiar Effendi menjelaskan, tidak ada putusan yang bisa dieksekusi selain putusan yang sudah inkracht melalui putusan hakim. Menteri Hukum dan HAM pun tidak bisa membatalkan SK baru tersebut, hanya putusan hakim yang bisa membatalkannya.

"Sampai saat ini kepengurusan definitif yang masih sah adalah Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Belum ada keputusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Kepengurusan Ketum OSO & Sekjen Herry Lontung Siregar. Jadi kepengurusan DPD & DPC Hanura yang saat inipun, masih sah berlaku," katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Laskar Muda Hanura (Lasmura) itu mengharapkan para kader dapat saling memberikan pemahaman kepada kader lainnya agar tidak terjadi simpang siur berita yang tak jelas terkait putusan sela pada Senin (19/3/2018).

Bacthiar meminta kepada seluruh kader tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Karena yang digugat oleh kubu Ambara adalah Menteri Hukum dan HAM. Objek gugatannya adalah SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11 01.

Saat ini, perkara gugatan tetap berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara, dimana justru materi perkaralah yang menjadi substansi dari gugatan.

Baca juga artikel terkait KONFLIK HANURA

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri