Menuju konten utama

KPU: Jusuf Kalla Sudah Dua Periode

"Sudah masuk dua periode masa jabatan," ujar Ketua KPU

KPU: Jusuf Kalla Sudah Dua Periode
Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla, Wagub Jatim, Saifullah Yusuf dan Walikota Malang, Moh Anton usai menghadiri Seminar Hirilisasi Inovasi Teknologi dan Start Up di Gedung Widyaloka, Senin (4/12/2017). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Wakil Presiden M Jusuf Kalla dinilai sudah menjabat dua periode berdasarkan pasal 7 UUD 1945.

Hal tersebut ditafsirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

"Aturan sekarang KPU memahaminya, KPU mengatur dalam regulasinya sudah dua kali, sudah masuk dua periode masa jabatan," ujar Ketua KPU sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya Jusuf Kalla mengatakan dirinya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi UU Pemilu No.7/2017 oleh Perindo sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Arief Budiman juga menyatakan apabila penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya berbeda, KPU akan mengikuti dan menjalankan apa yang diatur dalam keputusan MK.

"Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode, kecuali nanti MK memutus berbeda, memberi tafsir yang kemudian dipahami berbeda, KPU tentu akan mengikuti," ujar Arief pula.

JK mengaku turut serta mempertanyakan, ingin meminta fatwa atau penafsiran MK terhadap pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Uji materi terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu No.7/2017 terkait syarat pencalonan presiden/wakil presiden yang tidak memperkenankan wapres/presiden yang telah menduduki dua kali masa jabatan, dan diajukan oleh Perindo.

JK mengatakan, langkah untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi di MK tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, JK juga mengatakan keterlibatannya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU tersebut karena adanya dorongan-dorongan dari berbagai pihak kepada dirinya untuk menjadi calon wakil presiden 2019, utamanya terkait dengan keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan di masa datang.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani