Menuju konten utama

Pengakuan JK Soal Potensi Dirinya Jadi Cawapres Jokowi di 2019

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Perindo melalui penasihat hukumnya Irmanputra Sidin.

Pengakuan JK Soal Potensi Dirinya Jadi Cawapres Jokowi di 2019
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas mengenai terorisme di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuka peluang kembali berpasangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Kemungkinan itu terbuka setelah JK menjelaskan latar belakang dan tujuannya mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut JK, kemungkinan dirinya berpasangan dengan Jokowi pada pemilu 2019 tergantung hasil uji materi itu. "[Kemungkinan menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi] sangat tergantung nanti keputusan MK," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Perindo melalui penasihat hukumnya Irmanputra Sidin, Jumat (20/7/2018). Pihak terkait adalah perorangan atau badan yang memberikan penguatan atau sanggahan dalam sebuah uji materi yang diajukan oleh penggugat.

Politikus Golkar itu mengaku bahwa sebenarnya ia ingin beristirahat dan memberi kesempatan bagi para tokoh muda untuk terjun ke dunia politik. Akan tetapi, ia menyebut ada perkembangan lain yang membuatnya akhirnya mengajukan diri sebagai pihak terkait di uji materi UU Pemilu.

JK mengaku saat ini dirinya hanya menunggu penafsiran MK mengenai maksud dan penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Beleid itu mengatur presiden dan wapres diperbolehkan menjabat selama dua kali masa jabatan.

"Kalau sudah ada [penjelasan dan putusan MK] nanti baru berpikir lebih lanjut lagi," kata JK.

JK Korbankan Keinginan Beristirahat

Politikus asal Makassar itu membenarkan bahwa dirinya sempat membicarakan niat mengajukan diri sebagai Pihak Terkait di uji materi UU Pemilu dengan Jokowi. Keputusan JK terlibat di perkara itu disebutnya sudah diketahui Jokowi.

JK mengaku keterlibatannya di uji materi UU Pemilu sebenarnya mengorbankan niatnya untuk beristirahat setelah masa jabatannya habis di 2019 nanti. Akan tetapi, sikap itu harus ia ambil demi kepentingan yang lebih besar.

"Sebelumnya ada pembicaraan awal untuk bagaimana kelanjutan pemerintahan ini untuk lebih berhasil. Otomatis karena ada pembicaraan awal di situ saya sendiri mengorbankan niat untuk istirahat, pensiun. Bagi saya ini beban [...] Tapi karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi saya otomatis saya berpikir lebih jauh," katanya.

JK tak menyebut spesifik siapa saja aktor yang terlibat dalam "pembicaraan mengenai kepentingan yang lebih besar" seperti ia kemukakan di atas. Akan tetapi, ia memastikan bahwa sikapnya dipengaruhi oleh pembicaraan itu.

"Bukan karena ambisi. Kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang juga punya ambisi yang lebih baik lagi untuk bangsa dan negara," kata JK.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto