tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan teknis pelaksanaan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam masa kampanye Pemilu 2024. Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum diatur agenda debat akan dilakukan lima kali dan ada enam segmen.
"Debat diselenggarakan sebanyak lima kali selama masa kampanye," dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (8/11/2023).
Sementara itu, KPU memberikan waktu 150 menit untuk enam segmen tersebut. Dengan rincian 120 menit diisi oleh debat dan tiga puluh menit untuk jeda iklan.
"Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang, disiapkan oleh KPU," kata KPU.
Berikut enam segmen debat:
Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib penyampaian visi, misi serta program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempatdan kelima
Tanya jawab dan sanggahan.
Segmen keenam
Penutup.
Untuk teknis pelaksanaan jadwal, lokasi debat KPU akan berkoordinasi dengan tim kampanye pemilu masing-masing capres-cawapres.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan wacana pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 digelar di luar Jakarta. Afif menuturkan wacana debat capres-cawapres di provinsi lain sedang didiskusikan dengan masing-masing tim utusan dari setiap pasangan capres-cawapres.
Dia pun khawatir apabila debat dipaksakan di luar Jakarta akan memberatkan salah satu tim dari pasangan capres-cawapres. Afif menjamin proses debat masing-masing kandidat yang dilaksanakan selama masa kampanye akan berjalan secara terbuka dan adil.
Salah satu tolak ukurnya adalah keterpilihan moderator yang menurut Afif akan ditunjuk dari sosok profesional dan akademisi yang dikenal jujur dan berintegritas.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin