tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019 akan menjawab setidaknya empat fokus permasalahan yang dituduhkan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Empat fokus masalah itu yakni soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan soal masalah input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Kemudian yang ketiga adalah masalah dana kampanye, serta terkait masalah status pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Semua poin kami jawab, cuma kami fokusnya empat termasuk semua daerah yang didalilkan kami jawab, tapi fokus daerah eksplisit itu yang kami jawab," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Arief, KPU juga telah menyiapkan jawaban terkait permintaan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah yang ada dalam gugatan permohonan yang dibacakan pada Jumat 14 Juni 2019 pekan lalu.
Tak hanya jawaban, bukti-bukti pun telah disiapkan KPU untuk menguatkan jawaban.
KPU, lanjut Arief, berharap majelis hakim MK bisa menerima jawaban-jawabannya.
"Sampai sejauh ini kami melihat itu semua bisa dijawab, dijelaskan, mudah-mudahan majelis bisa menerima penjelasan kami, bisa menerima jawaban kami berarti kan udah selesai," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno