tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendaftarkan jawabannya sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan melalui tim hukumnya, KPU telah menyerahkan 300 halaman jawaban gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Sepanjang kita ketahui ada 6.000 alat bukti, kalau jawaban kita sekarang 300 halaman (yang diserahkan)," ujar Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Hasyim mengatakan jawaban yang telah disiapkan hanyalah yang relevan dengan tuduhan-tuduhan kecurangan dalam gugatan kubu BPN Prabowo-Sandiaga yang dibacakan pada Jumat 14 Juni 2019 pekan lalu.
"Jawabnya yang relevan-relevan saja. Apa yang dituduhkan kepada KPU itu yang dijawab," jelas Hasyim.
Beberapa hal yang akan dijawab, kata Hasyim, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu soal selisih suara, laporan dana kampanye serta masalah LHKPN juga akan dijawab oleh KPU.
Hasyim mengatakan tidak akan menjawab tuduhan BPN yang bersifat teoritis seperti kutipan ahli.
"Ya kalau kita baca sebagian besar kan ngutip ahli ini ngutip ahli itu. Pendapat-pendapat ahli itu gak perlu ditanggapi," tegasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri