Menuju konten utama

KPU akan Keluarkan SK Pembagian Rapat Pleno Rekapitulasi ke 2 Panel

Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga sempat mengkritik soal pembagian rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 ke dalam dua panel. 

KPU akan Keluarkan SK Pembagian Rapat Pleno Rekapitulasi ke 2 Panel
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan pers mengenai Pemilu 2019 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 ke dalam dua panel.

Rencana dikeluarkannya SK ini muncul akibat adanya kritik dari Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan soal landasan hukum dibentuknya dua panel.

"Kan saya sudah sampaikan, tata caranya itu sudah kita sampaikan di dokumen tata tertib itu kan sudah ada di situ, bahwa rekapitulasi akan dilakukan secara pararel," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).

"Tadi kami sudah diskusi ya jadi nanti kami tinggal buat tata caranya dalam bentuk SK," imbuh Arief.

Dengan adanya SK ini, kata Arief, diharapkan tak ada lagi perdebatan terkait terbaginya rapat pleno ke dalam dua panel.

"Kan tadi semua menyampaikan jangan sampai di belakang nanti diperdebatkan, saya kira ini masukan yang positif. KPU akan mengatur pasti bahwa ini tidak ada celah [hukum]," jelas Arief.

Sebelumnya, Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan sempat menginterupsi usai Ketua KPU Arief Budiman membuka rapat pleno hari ini.

Hal yang Ferry permasalahkan adalah soal akan dibaginya rapat pleno ke dalam dua panel yakni di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU RI dan di tenda yang didirikan di halaman depan Gedung KPU RI.

Ia keberatan lantaran fokus timnya harus terbagi ke dua tempat dan merepotkan dalam koordinasi saksi-saksi mereka yang ada di daerah ketika muncul masalah dalam rekapitulasi suara.

"Jadi kami ini tidak datang dadakan. Kami juga memerlukan barangkali [koordinasi] saksi kami di daerah," jelas Ferry di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).

Ketua KPU Arief Budiman saat menjawab interupsi dari Ferri mengatakan alasan dibagi menjadi dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi yang harus selesai pada 22 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto