tirto.id - Komisi Pemilihan Umum RI kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 pada Sabtu (11/5/2019) siang ini. Baru saja Ketua KPU Arief Budiman mencabut skors rapat pleno, sesudah terjadi perdebatan terkait teknis penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi.
Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan sempat menanyakan tentang akan dibaginya rapat pleno ke dalam dua panel yakni di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU RI dan di tenda yang didirikan di halaman depan Gedung KPU RI.
Ia keberatan lantaran fokus timnya harus terbagi ke dua tempat dan merepotkan dalam koordinasi saksi-saksi mereka yang ada di daerah ketika muncul masalah dalam rekapitulasi suara.
"Jadi kami ini tidak datang dadakan. Kami juga memerlukan barangkali [koordinasi] saksi kami di daerah," jelas Ferry di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).
Sebenarnya ada empat provinsi yang akan membacakan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi pada hari ini yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Gorontalo. Menurut Ketua KPU Arief Budiman saat menjawab interupsi dari Ferry, alasan dibagi menjadi dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi yang harus selesai pada 22 Mei 2019.
Kata Arief, pembagian ke dalam dua panel rapat pleno ini telah dilakukan KPU saat melakukan rekapitulasi suara Pemilu di luar negeri. Guna meyakinkan Ferry, Arief menjelaskan bila nantinya seluruh hasil rapat pleno akan di bawa ke dalam forum rapat paripurna untuk menetapkan hasil Pemilu 2019.
"Tetap penetapan hasil akan diumumkan dalam rapat paripurna. [Dua panel rapat pleno] ini hanya untuk rekapitulasi dari masing-masing provinsi, PPLN, dapil DPR RI, nanti bagian akhirnya kita lakukan rapat paripurna," jelas Arief.
Arief menegaskan pembagian ke dalam dua panel ini tak melanggar aturan apa pun karena mekanismenya juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) serta harus disepakati oleh forum rapat.
"Tidak ada UU yang dilanggar tetapi tata cara dan mekanisme itu semuanya diberikan kewenangan kepada KPU, forumnya juga tidak dilanggar karena korumnya terpenuhi. Keputusan yang diambil sesuai dnegan ketentuan UU harus terpenuhi syarat minimalnya jadi tidak ada mekanisme yang dilanggar," ucap Arief.
Menengahi perdebatan, Ketua Bawaslu Abhan meminta agar rapat pleno hari ini berada di dalam satu panel saja karena baru tiga dari empat provinsi yang sudah siap menyampaikan laporannya. Untuk itu, Abhan meminta rapat pleno segera dimulai dengan tiga provinsi yang sudah siap yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Temgah dan Gorontalo.
"Jadi saya kira karena provinsi tidak semua yang sudah hadir, baru sebagian, ya kita mulai saja," kata Abhan.
Mengakhiri perdebatan, KPU dan para perwakilan peserta Pemilu menyepakati tiga provinsi yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Gorontalo untuk dibacakan hasilnya dalam satu panel rapat pleno di di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU RI.
Sementara itu, Provinsi Bengkulu lantaran belum tiba di Jakarta, belum bisa dipastikan apakah akan membacakan laporannya pada hari ini atau di hari lain. Rapat pleno pun dilanjutkan dengan diawali pembacaan laporan hasil rekapitulasi dari Kalimantan Utara.
"Sampai pada siang ini saya juga harus rasional, Bengkulu mengalami keterlambatan, karena baru tiga [provinsi] oke saya bisa memahami untuk sesi ini kita lakukan satu panel," pungkas Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto