tirto.id - Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantono, merespons waktu rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang semakin mendekati tanggal 22 Mei 2019.
Ferry mengatakan, BPN mempersilakan KPU RI untuk melakukan perhitungan sendiri dan mengumumkan pada tanggal 22 Mei mendatang, kendati mereka menilai terdapat kesalahan sistem penghitungan yang dilakukan KPU RI.
"Kami kemarin juga sudah menyampaikan ke masyarakat. Dan ini menurut kami sangat signifikan untuk menghasilkan perbedaan perhitungan. Termasuk juga kecurangan fraud dari sistem penghitungan yang terjadi itu akan mengakibatkan hasil yang juga menurut kami akan salah," kata Ferry saat konferensi pers di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Ferry mempersilakan pada 22 Mei 2019 mendatang KPU akan tetap mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, meski masih ada persoalan.
Di antaranya, kata dia, BPN telah meminta ke Bawaslu RI agar segera menghentikan proses penghitungan, karena dianggap sistem penghitungan yang digunakan bermasalah.
Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga berencana akan melaporan sejumlah poin masalah ke Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) besok.
"Ada lima laporan yang telah disiapkan oleh BPN khususnya dari Direktorat Advokasi dan Hukum, yang besok akan disampaikan kepada Bawaslu. Kita akan minta Bawaslu sebagai institusi yang resmi yang menjadi ranah tempat penyaluran dugaan pelanggaran dan kecurangan, termasuk juga ke DKPP," kata Ferry.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali