tirto.id - Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengaku punya banyak bukti mengenai ketidaknetralan ASN dan penggunaan anggaran negara untuk Pemilu 2019, yang rencananya akan dilaporkan ke Bawaslu RI, besok, Jumat (10/5/2019).
Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota direktorat sekaligus politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono, saat konferensi pers di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
"Kami menemukan banyak sekali partisipasi yang disampaikan apakah bentuk fisik, video, dan lain sebagainya. Tentu kami juga melakukan penyortiran terhadap bukti-bukti yang disampaikan kepada kami, untuk memilah itu tempat kejadiannya di mana, waktunya kapan, dan kemudian itu yang kami sampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Ia mengatakan kasus ketidaknetralan ASN sudah terlalu banyak. Ferry mempertanyakan apakah Bawaslu akan berani menyelesaikan masalah tersebut.
"BPN menggunakan kewajibannya menyampaikan kepada Bawaslu dan DKPP karena memang ranahnya di situ," katanya.
Ferry tak menjelaskan detail akan menggunakan pasal berapa untuk memperkarakan kasus ketidaknetralan ASN dan penggunaan anggaran negara. Namun, menurutnya, bisa menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Itu seharusnya KUHP. Soal kecurangan ini bukan soal BPN, bukan soal 02, bukan soal teman-teman yang ulama, atau teman-teman 212. Ini urusan rakyat, ini persoalan rakyat semuanya," katanya.
Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga berencana akan melaporkan sejumlah poin masalah ke Bawaslu RI, besok (10/5/2019).
"Ada lima laporan yang telah disiapkan oleh BPN khususnya dari Direktorat Advokasi dan Hukum, yang besok akan disampaikan kepada Bawaslu. Kami akan minta Bawaslu sebagai institusi yang resmi yang menjadi ranah tempat penyaluran dugaan pelanggaran dan kecurangan, termasuk juga ke DKPP," kata Ferry.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto