tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mengambil sikap terkait perubahan dokumen gugatan Pemilu 2019. Pihak KPU memutuskan untuk mendengarkan sikap majelis hakim sebelum menentukan sikap. Mereka pun menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima gugatan atau tidak.
Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid menyatakan mereka hadir dalam rangka mendengar pembacaan permohonan sengketa Pilpres. Mereka akan menyimak dokumen gugatan mana yang diterima Hakim MK, yakni gugatan awal 24 Mei atau gugatan perbaikan pada 10 Juni. Namun, mereka akan berpendapat bila diperbolehkan majelis hakim.
"Nanti kita lihat apakah yang dibacakan oleh pemohon pada hari ini apakah yang 24 Mei atau 10 Juni, nanti kita lihat. Nanti kita juga lihat apakah diberi kesempatan oleh mahkamah untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan," kata Pramono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Pramono mengaku mereka akan mengajukan keberatan bila Mahkamah Konstitusi memilih gugatan 24 Mei yang dibacakan. Sebab, tidak ada perbaikan permohonan sengketa pemilu Presiden 2019 dalam undang-undang.
"Ya pasti kami menyampaikan keberatan karena itu tidak diatur dalam hukum acara PHPU Pilpres," kata Pramono.
Pramono mengaku mereka belum tahu siapa saja yang diberikan ruang untuk hadir dalam ruangan. Namun, mereka tidak ada soal karena mereka siap saja berada dalam ruang sidang atau tidak.
"Prinsipnya hari ini kita bertujuh datang ke sini semuanya nanti kita tinggal kita, kadang-kadang hompimpah aja sih siapa yang di dalam atau di luar," kata Pramono.
Ketua KPU Arief Budiman pun mengaku siap menjawab permohonan sengketa pemilu yang diajukan BPN pada tanggal 24 Mei. Mereka pun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk membahas hal tersebut. Akan tetapi, mereka menyatakan keberatan bila gugatan yang dibacakan gugatan perbaikan 10 Juni 2019.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri