Menuju konten utama

KPK vs Setya Novanto dalam Sidang Perdana Praperadilan

Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait status tersangka dalam kasus KTP-elektronik dimulai Rabu (20/9/2017).

KPK vs Setya Novanto dalam Sidang Perdana Praperadilan
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, digelar pada Rabu (20/9/2017), setelah sempat tertunda beberapa kali.

KPK nampaknya tidak main-main dalam menghadapi sidang ini. Mereka telah mempersiapkan semuanya dengan baik, bahkan sehari sebelum sidang dimulai. Sejumlah persiapan dilakukan termasuk dalam hal administrasi, persiapan teknis, hingga menyiapkan saksi ahli.

"Kami masih terus melakukan persiapan bahan-bahan menghadapi praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Namun, tidak disebutkan siapakah saksi ahli yang akan mereka hadirkan di persidangan tersebut.

Praperadilan adalah proses persidangan yang dilakukan sebelum pokok perkaranya disidangkan. Dalam tahap ini proses persidangan hanya menguji bagaimana tata cara penyidikan dan penuntutan. Apakah telah sesuai koridor atau belum. Di sini akan diputuskan apakah misalnya penangkapan atau penahanan tersangka sah atau tidak. Termasuk sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.

Bisa dibilang, persiapan KPK menghadapi praperadilan ini cukup mepet. KPK awalnya meminta hakim tunggal Cepi Iskandar untuk menunda persidangan selama tiga minggu, dengan alasan mempersiapkan administrasi. Tapi kemudian hakim hanya mengabulkan satu minggu saja.

"Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak," terang Cepi, sebagaimana diwartakan Antara. Setelah juga mendengar masukan salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Cepi akhirnya menetapkan penundaan selama satu minggu.

Baca juga:

Setya Novanto Tersangka, Diduga Salah Gunakan Jabatan

Berbagai Skandal yang Membelit Setya Novanto

Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Setya Novanto mendaftarkan praperadilan pada 4 September kemarin. Pimpinan DPR, atas permintaan Setya Novanto, kemudian menyurati KPK agar mereka menghormati proses yang sedang berjalan dengan menunda pemeriksaan pemanggilan sebelum keputusan praperadilan keluar.

Selain surat dari DPR, KPK juga menerima surat dari keluarga tersangka ketika tidak hadir dalam pemanggilan kedua. Pada panggilan pertama, Setnov juga tidak hadir dengan alasan kesehatan. Kabar terakhir menyebut, Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani operasi pemasangan kateter dan ring di jantung.

KPK malah sempat memeriksa Corneles Towoliu, ajudan Setya Novanto, juga tiga saksi lain bernama Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP.

Pada sidang praperadilan nanti KPK juga akan memutuskan waktu pemeriksaan Setnov, setelah terlebih dulu melihat kondisi kesehatannya secara langsung. Sebelum ini KPK telah bertanya langsung ke dokter spesialis jantung yang menangani Setnov.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang divonis dengan kekuatan hukum tetap, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, yang divonis tujuh tahun penjara, serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, dengan vonis lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti