Menuju konten utama

Ajudan Setnov Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa e-KTP

Pengakuan tersebut disampaikannya setelah penyidik KPK menyodorkan sekitar tujuh foto yang terkait dengan kasus e-KTP.

Ajudan Setnov Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa e-KTP
Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ajudan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Corneles Towoliu mengaku tidak mengenal para terdakwa kasus korupsi e-KTP, seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengakuan tersebut disampaikannya setelah penyidik KPK menyodorkan sekitar tujuh foto dan kemudian dikonfirmasi apakah dirinya mengenal dengan orang-orang yang ada pada foto tersebut.

"Tidak kenal mereka. Saya tidak kenal," kata Corneles di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Corneles diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Saat diperiksa ia mengaku penyidik menanyakan kondisi Setya Novanto. "Tadi di dalam ditanyakan apakah benar kalau Pak Novanto sakit. Benar kalau dia sakit. Kalau soal sakitnya saya tidak ngerti, itu dokter yang tahu," tuturnya.

Ia juga mengaku dikonfirmasi terkait proyek e-KTP, namun ia tetap menyatakan tidak mengetahuinya sama sekali. "Itu juga ditanyakan kepada saya tetapi saya tidak tahu sama sekali. Sampai detik ini saya juga tidak mengenal orang-orang yang disebutkan itu," kata dia dikutip dari Antara.

Pasalnya, Corneles mengaku hanya bertugas mengantarkan anak Setya Novanto ke sekolah. "Semenjak anaknya dari TK, sekarang kelas enam SD," kata Corneles.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Akibat perbuatan itu, Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto