Menuju konten utama

KPK Tidak Akan Keluarkan Rekomendasi Rekam Jejak Etik Capim

KPK meminta masyarakat langsung menyampaikan ke pansel KPK jika terdapat calon yang membutuhkan atensi lebih.

KPK Tidak Akan Keluarkan Rekomendasi Rekam Jejak Etik Capim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers menanggapi hasil sidang putusan kasus korupsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait rekam jejak etik para calon pimpinan (capim) KPK yang berasal dari lembaga tersebut.

Padahal, pada 2019 lalu, KPK pernah mengeluarkan surat rekomendasi ke DPR RI yang berisikan pernyataan bahwa mantan ketua KPK, Firli Bahuri, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

Surat tersebut dikeluarkan saat Firli sedang dalam proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2024 di DPR RI.

"Bisa saya sampaikan, terkait seleksi capim kali ini, KPK belum merekomendasikan atau tidak merekomendasikan calon-calon karena tentunya sama-sama kita ketahui sampai dengan saat ini belum ada rilis resmi dari pansel," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Tessa juga meminta kepada masyarakat untuk langsung menyampaikan kepada panitia seleksi KPK jika terdapat calon yang membutuhkan atensi lebih.

"Jadi tentunya, kami menghormati prosesnya dan apabila ada calon-calon yang menurut masyarakat perlu ada atensi khusus, saya pikir masyarakat bisa langsung menyampaikan hal tersebut ke pansel sebagai bahan pertimbangan," ucap Tessa.

Diketahui, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mewanti-wanti pansel KPK untuk memperhatikan rekam jejak para pendaftar.

Hal tersebut agar tak terulang lagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik bahkan tersangkut kasus suap, seperti yang dilakukan Firli Bahuri.

Kurnia juga menyinggung adanya pimpinan KPK yang kembali mendaftar sebagai capim, namun sempat tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pansel KPK, kata Kurnia harus benar-benar memperhatikan masalah ini.

Oleh karena itu, Kurnia meminta kepada pansel KPK untuk jemput bola dengan mendatangi Dewas KPK dan mencari rekam jejak dari para pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan mendaftar lagi untuk periode 2024-2029.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto