Menuju konten utama

KPK Tetapkan Panitera PN Jaksel Tersangka Suap PT Aquamarine

KPK hari ini menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel, TMZ, sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap ialah AKZ yang merupakan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

KPK Tetapkan Panitera PN Jaksel Tersangka Suap PT Aquamarine
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transfer hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini menetapkan panitera pengganti PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Tarmizi (TMZ) sebagai tersangka penerima suap. Satu tersangka lain di kasus yang sama ialah kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini (AKZ) sebagai pemberi suap.

Sementara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka di kasus suap yang berkaitan dengan putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd tersebut.

"Diduga pemberian uang agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan gugatan rekonvensi PT ADI diterima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Kasus ini bermuka ketika, pada Senin kemarin (21/8/2017), KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelimanya ialah Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.

"Pada pukul 12.30 WIB KPK mengamankan kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus sebagaimana dikutip Antara.

Agus menambahkan tim KPK mengamankan AKZ di depan Masjid di PN Jaksel. Kemudian, Tim KPK mengamankan TJ di parkiran motor PN Jaksel. Lalu, Tim KPK masuk ruang kerja TMZ dan mengamankan dia. “Tim KPK juga mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran mobil," kata Agus.

Suap Panitera PN Jaksel Pakai Modus Beli Tanah

Menurut Agus, pada Senin kemarin, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB, dari penerbangan Surabaya-Jakarta, AKZ menemui TMZ di PN Jaksel. Saat itu, AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ. Sebabnya, TMZ tidak dapat mencairkan cek tersebut.

"Setelah itu, AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa senilai Rp100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya," kata Agus.

AKZ lalu melakukan transaksi pemindahbukuan antar-rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya ke rekening milik TJ, sebesar Rp300 juta. KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana.

"Dari kegiatan OTT ini, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar-rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," Agus mengimbuhkan.

Menurut Agus, transfer dana tersebut diduga bukan pemberian pertama. KPK mensinyalir sebelumnya telah ada transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional, pada 22 Juni 2017.

"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai DP (uang muka) pembayaran tanah,” ujar Agus.

Dia menambahkan, “Lalu, pada tanggal 21 Agustus 2017, melalui transfer rekening BCA dari AKZ kepada TJ, (dikirim uang) senilai Rp300 juta dengan keterangan untuk pelunasan pembelian tanah."

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom