tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokad, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) angggota DPR RI 2019 yang turut menjerat buron Harun Masiku. Penetapan ini, dilakukan bersamaan dengan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Donny membantu Hasto untuk menyuap Komisaris KPU, Wahyu Setiawan, yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini.
"Tersangka DTI [Donny Tri Istiqomah] bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan bahwa Donny telah dikendalikan oleh Hasto untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Konstitusi ke KPU.
Selain itu, Donny membantu Hasto untuk memberikan uang suap ke Wahyu Setiawan dan me-lobby-nya agar mau menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang saat itu meninggal dunia.
"Saudara HK [Hasto Kristiyanto] mengatur dan mengendalikan Saudara DTI [Donny Tri Istiqomah] untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Hasto dan Donny kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
"Ketika ini [penetapan tersangka] naik, diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep.
Asep juga mengatakan bahwa pencekalan ini berdurasi selama enam bulan. Dia juga menyebut terdapat beberapa orang lain yang turut dicekal. Namun, Asep masih enggan merincikan indentitas dari beberapa orang tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi